PERENCANAAN
SUMBER DAYA MANUSIA PADA PERUSAHAAN DAGANG
PT
Linda Gallery Sejahtera
GAMBARAN UMUM
PERUSAHAAN
Sejarah Umum
Perusahaan
PT Linda Gallery
Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Trading/Perdagangan
dengan jenis barang adalah lukisan dari dalam dan luar negeri. PT Linda Gallery
Sejahtera berkedudukan di Jakarta, beralamatkan di Jl. Kemang Raya No. 46
Jakarta Selatan 12730 dengan no. telepon (021) 7190888 Hunting Fax (021)
7190123,
memiliki kurang dari 100 karyawan/karyawati. Berdasarkan Akta Notaris Abdullah
Ashal,S.H., perusahaan berdiri sejak 15 Maret 2000 dengan No. Akta Pendirian
No. 35/Not.KET.PT/III/2000, dengan modal dasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah), sedangkan modal yang disetorkan oleh pemegang saham kepada bank yang
ditunjuk oleh perseroan masing-masing sebesar 50% dari nilai nominal setiap
saham yang ditempatkan, perseroan ini menjangkau segmen pasar menengah keatas,
karena harga yang ditawarkan dari produk-produk yang dipasarkan/dijual cukup
mahal dan berkualitas untuk perkembangan seni lukis.
STRUKTUR
ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS PERUSAHAAN
Struktur
Organisasi
Organisasi
merupakan kerangka dari organisasi yang menggambarkan suatu hubungan struktural
yang terdapat dalam suatu organisasi yang merupakan alat bagi manajemen dalam
rangka mencapai tujuan usaha, melalui pembagian tugas atau kerja, wewenang, dan
tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kondisi dan fasilitas
yang ada. Struktur organisasi turut menentukan berhasil atau tidaknya kerja sama
antara seluruh kegiatan dalam perusahaan tersebut dalam rangka mencapai suatu
tujuan perusahaan.
Struktur
organisasi perusahaan harus disesuaikan dengan bidang usaha, besar kecilnya
perusahaan serta sifat dan tujuannya. Perusahaan yang memiliki struktur
organisasi yang baik dengan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang
jelas dapat membantu terciptanya hubungan kerja yang baik antara bagian yang
satu dengan bagian yang lainnya, sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan
dengan baik dan berhasil dalam mencapai tujuan perusahaan. Secara umum, STRUKTUR
ORGANISASI PT Linda Gallery Sejahtera dapat digambarkan sebagai berikut:
STRUKTUR
ORGANISASI PT LINDA GALLERY SEJAHTERA
Sumber : PT
Linda Gallery Sejahtera
Uraian Tugas PT
Linda Gallery Sejahtera
Adapun uraian
tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan pada struktur organisasi PT
Linda Gallery Sejahtera akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Komisaris
Tugas Komisaris, antara lain:
a.
Dewan komisaris mempunyai kewajiban
mengawasi direktur.
b.
Dewan komisaris berhak memeriksa
buku-buku, bukti-bukti, surat-surat, memeriksa dan mencocokan uang kas dan lain
sebagainya serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalani.
2.
Direktur
Tugas direktur perusahaan, antara lain:
a)
Mengangkat General Manager
b)
Merencanakan, mengorganisasikan,
mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan operasi perusahaan agar tujuan
perusahaan dapat tercapai.
c)
Mendeskripsikan tujuan, tugas, dan
tanggung jawab masing-masing bagian.
d)
Menentukan dan menjelaskan kebijakan
perusahaan secara keseluruhan demi kelangsungan hidup perusahaan.
3.
Sekretaris
Tugas Sekretaris, antara lain:
a)
Mencatat semua perihal yang penting
dalam perusahaan
b)
Mendokumentasikan tentang kegiatan yang
ada diperusahaan
c)
Membuat schedule kegiatan yang akan
dilakukan oleh Direktur
4.
General
Manager
Tugas General Manager, antara lain:
a.
Menentukan kegiatan operasi.
b.
Mengawasi kegiatan operasi yang
dilakukan secara berkala
c.
Mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan kebijakan perusahaan
5.
HRD
Manager
Tugas HRD manager, antara lain:
a)
Menangani hal-hal yang berhubungan
dengan perekrutan, pelatihan, pembayaran gaji, serta penilaian prestasi kerja
karyawan
b)
Mengontrol disiplin karyawan dan
hubungan karyawan dalam perusahaan
c)
Membukukan administrasi karyawan
d)
Bertanggung jawab melakukan recruitment
pegawai berdasarkan kebutuhan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal
e)
Membuat jadwal pelatihan, baik untuk
pegawai lama maupun pegawai baru
6.
Accounting
Manager
Tugas Accounting Manager, antara lain:
a)
Membuat laporan keuangan perusahaan
b)
Mengkoordinasi kegiatan pencatatan
penjualan dan pengeluaran kas perusahaan
c)
Memimpin, mengontrol, dan membuat
keputusan penting mengenai keuangan perusahaan
7.
Marketing
Manager
Tugas Marketing Manager, antara lain:
a.
Bertanggung jawab terhadap target
penjualan produk.
b.
Mencari terobosan perluasan pelanggan
pada market yang mungkin atau potensial untuk digarap.
c.
Membina hubungan baik dengan
pelanggan-pelanggan.
8.
Bagian
Stock/staf gudang
Tugas bagian stock/staf gudang, antara lain:
a)
Bertanggung jawab atas stock barang
digudang.
b)
Mengatur segala barang yang keluar masuk
dari gudang.
c)
Mengecek semua barang dengan jumlah yang
ada dilaporan persediaan barang.
d)
Memastikan bahwa semua barang dalam
keadaan baik, tidak rusak atau hilang.
9.
Bagian
Transportasi
Tugas bagian transportasi, antara lain:
a.
Menyediakan kendaraan untuk hal
kepentingan perusahaan.
b.
Mengirim barang yang telah terjual ke
customer-customer.
10.
Sales
Tugas sales, antara lain:
a) Bertanggung
jawab terhadap target penjualan produk.
b) Mencari
terobosan perluasan customer market yang tersebar di Indonesia
c) Membina
hubungan baik dengan para pelanggan
d) Menjual
lukisan-lukisan.
e) Memberikan
promosi kepada para customer.
f) Memberikan
informasi untuk setiap lukisan yang ditawarkan kepada customer.
11. Kasir
Tugas kasir, antara lain:
a. Bertanggung
jawab kepada manager keuangan
b. Memegang
kas kecil yang disebut petty cash.
c. Membuat
laporan penerimaan kas atau giro atau petty cash setiap harinya kepada
manager keuangan.
12. Staff Accounting
Tugas staff accounting, antara lain:
a) Bertanggung
jawab terhadap manager accounting.
b) Membantu
mencatat semua transaksi ke dalam jurnal, buku besar pembantu dan buku besar
dan menjamin pencatatan telah dilakukan dengan baik.
c) Membuat
laporan piutang dagang dan hutang dagang perusahaan kepada manager
accounting.
Uraian tugas dan
tanggung jawab yang ada tidak secara tertulis terdapat di dalam perusahaan,
uraian tugas hanya terdapat pada selembar kertas saja (pada setiap meja
karyawan) atau dapat dikatakan gambaran secara umum mengenai pekerjaan yang
dilakukan biasanya oleh setiap karyawan.
KEBIJAKAN DAN
PERATURAN PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN SDM
Hubungan Kerja
1) Penerimaan
dan Pengangkatan Pekerja
Dalam
penerimaan pekerja, perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga
pekerja yang akan atau telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, sesuai
ketentuan persyaratan umum penerimaan
2) Tata
cara penerimaan dan pengangkatan pekerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan
dan syarat-syarat umum sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Berbadan sehat berdasarkan surat
keterangan dokter perusahaan
c.
Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan
surat keterangan dari Kepolisian
d.
Memiliki keterampilan kerja atau pengalaman
atau pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan
e.
Lulus seleksi yang diselenggarakan
perusahaan
f.
Tidak terkait hubungan kerja dengan
pihak lain
3) Pengangkatan
pekerja tetap
a.
Pelamar yang telah memenuhi persyaratan
dan dinyatakan lulus seleksi, selanjutnya dapat diterima sebagai calon pekerja
dan harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan
b.
Dalam masa percobaan, baik perusahaan
maupun pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak
tanpa harus memberikan alasan
c.
Setelah selesai menjalani masa percobaan
dan dinyatakan lulus, perusahaan berkewajibanmengeluarkan surat keputusan
pengangkatan pekerja tetap
4) Mutasi,
Promosi, dan Demosi
a)
Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam
upaya pengembangan usaha maupun hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan
manajemen, maka berdasarkan pertimbangan kemampuan dan keterampilan pekerja,
perusahaan berhak melakukan:
I.
Mutasi jabatan atau pekerjaan dalam
lingkup perusahaan
II.
Peningkatan jabatan atau promosi
III.
Penurunan jabatan atau demosi dengan
tidak mengurangi upah pekerja.
Pekerja
mendapatkan peningkatan jabatan atau promosi, atas dasar penilaian terhadap
kemampuan serta prestasi yang telah ditunjukkan
Hari Kerja dan
Jam Kerja
1. Hari
kerja terdiri dari 6 (enam) hari dalam seminggu dari hari senin – sabtu untuk
bagian di luar marketing, sedangkan untuk pekerja bagian marketing pada hari
minggu tidak mendapatkan libur, libur didapatkan pada hari kerja (senin-sabtu)
dengan digilir sesuai aturan yang ada.
2. Jam
kerja diatur sebagai berikut:
I.
Untuk pekerja bagian marketing:
Senin
- Minggu: Pk. 10.00 - 19.00
Keterangan:
Dengan libur digilir pada saat hari kerja staf non marketing yaitu senin –
sabtu.
II.
Untuk pekerja staf (kantor):
Senin
- Jumat: Pk. 10.00 - 19.00 (istirahat pukul 13.00-14.00)
Sabtu:
10.00 - 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.00)
Minggu:
Libur
PT
Linda Gallery Sejahtera menggunakan clock card untuk absen karyawan,
tetapi seringkali karena kelalaian petugas yang berjaga menjadikan beberapa
karyawan melakukan kecurangan dengan mengabsenkan karyawan yang lain.
3. Kerja
lembur
a.
Pekerjaan lembur hanya dilakukan atas
dasar kebutuhan perusahaan, antara lain dalam hal upaya
b.
pengembangan usaha. Oleh karena itu,
pekerja harus bersedia untuk melakukan kerja lembur pada keadaan seperti:
·
Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan
(misalnya seperti penyelesaian pekerjaan dalam rangka untuk melaksanakan art
exhibition).
·
Keadaan darurat seperti kebakaran,
banjir, atau hal-hal lain yang apabila tidak segera diatasi dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan pekerja atau perusahaan
4. Untuk
pekerjaan lembur, pekerja mendapatkan pembayaran upah lembur menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Libur Dan Cuti
a.
Istirahat mingguan
·
Setelah bekerja selama 6 (enam) hari
berturut-turut, pekerja non marketing mendapat istirahat pada hari minggu.
·
Bagi pekerja bagian marketing, istirahat
mingguan diatur sesuai jadwal kerjanya dalam 7 (tujuh) hari bekerja berhak
mendapatkan istirahat selama 1 (satu) hari yang hari istirahatnya tidak harus
jatuh pada hari minggu 2. Hari libur
b. Hari-hari
libur yang ditetapkan perusahaan sebagai hari libur resmi adalah hari-hari
libur yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
c. Bagi
pekerja non marketing yang dibebaskan dari pekerjaan (libur) maka hak atas upah
tetap berjalan sebagaimana mestinya
d. Bagi
pekerja bagian marketing, mengingat sistem pekerjaannya tidak dapat
ditinggalkan, tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa dan atas pekerjaan
yang dilakukan pada hari-hari libur nasional tersebut diperhitungkan sebagai
kerja lembur pada hari besar atau raya
e. Cuti
i.
Cuti tahunan
Setiap
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut
sejak tanggal mulai masuk bekerja, berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua
belas) hari kerja dengan upah penuh
ii.
Pelaksanaan cuti tersebut diatur dengan
mengindahkan kepentingan perusahaan maupun pekerja
iii.
Pekerja yang hendak menjalani cuti
tahunannya, harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
iv.
Cuti melahirkan Pekerja wanita berhak
memperoleh istirahat selama 1 (satu) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 2
(dua) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.
f. Izin
meninggalkan pekerjaan
Izin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan
upah hanya diberikan untuk hal-hal berikut:
A.
Pernikahan pekerja 3 (tiga) hari
B.
Istri atau suami, orang tua, mertua,
atau anak, menantu pekerja meninggal dunia 2 (dua) hari
C.
Karena sakit yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter, dilampiri kuitansi dan copy resep obat.
Pengupahan
a. Sistem
pengupahan
Upah yang diterima dapat terdiri dari
komponen-komponen berikut:
·
Upah pokok yang dinyatakan dalam bentuk gross
(kotor)
·
Tunjangan-tunjangan
b. Potongan-potongan
terhadap upah adalah sebagai berikut:
·
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
·
Iuran JHT dari PT Jamsostek
·
Potongan lain-lain
c. Tunjangan
hari raya
Perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi
pekerja, yang waktu pembayarannya pada saat hari raya keagamaan umat muslim
yaitu idul fitri, masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja
kurang dari 1 tahun, tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan secara
proporsional
·
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1
(satu) tahun ke atas diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
·
Bagi pekerja yang masih dalam masa
percobaan tidak diberikan
·
Perhitungan besarnya THR didasarkan atas
besar upah terakhir
Perawatan Dan
Pengobatan
Perawatan dan
pengobatan pada PT Linda Gallery Sejahtera diperhitungkan sebagai berikut:
A. Karyawan/Karyawati
tetap yang bersangkutan.
B. Jika
sakit dengan adanya bukti surat dokter, copy resep dan kuitansi maka
akan diganti sepenuhnya.
C. Jika
sakit yang diakibatkan pada saat melakukan pekerjaan dan mengharuskan
karyawan/karyawati di rumah sakit maka biaya untuk rumah sakit akan diganti
sepenuhnya oleh perusahaan (dengan ketentuan semua bukti-bukti dari rumah sakit
diberikan kepada bagian HRD).
Jaminan Sosial
Dan Kesejahteraan Pekerja
1. Jaminan
sosial tenaga kerja (Jamsostek). Yang dicakup dalam Jamsostek:
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.
Jaminan Kematian (JKM)
c.
Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Penghargaan
Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada
pekerja yang prestasinya sangat menonjol yang mengarah kepada peningkatan
efisiensi produksi.
3. Peribadatan
Perusahaan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pekerja untuk melaksanakan
ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Tindakan
Disiplin
Tindakan
disiplin adalah tindakan yang diambil oleh perusahaan terhadap pekerja yang
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dengan tujuan
memberikan kesempatan kepada pekerja
tersebut untuk
memperbaiki sikapnya. Tindakan disiplin ditentukan oleh berat atau ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, dan diklasifikasikan sebagai berikut:
A. Teguran
lisan tercatat
·
Memasuki kompleks perusahaan tidak
melalui pintu masuk yang telah ditetapkan
·
Dalam 1 (satu) minggu datang terlambat
sebanyak 2 (dua) kali 1.3. Tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2 kali dalm
kurun waktu 1 bulan 2. Peringatan tertulis
B. Surat
peringatan I
·
Terlambat hadir kerja atau pulang lebih
awal tanpa izin sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan
·
Tidak melaporkan terjadinya kerusakan
pada mesin atau peralatan lain yang diketahui dan menjadi tanggung jawabnya
C. Surat
peringatan II
·
Melakukan pelanggaran dalam batas waktu
berlakunya surat peringatan I
·
Tidur pada waktu jam kerja
·
Menggunakan peralatan atau barang milik
perusahaan tanpa sepengetahuan atau izin pimpinan untuk kepentingan pribadi.
Dalam
prakteknya terkadang atasan yang mendapati karyawannya yang sedang tidur pada
waktu jam kerja hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan saja dan bukan
surat peringatan II.
D. Surat
peringatan III
·
Melakukan pelanggaran dalam batas waktu
berlakunya surat peringatan II
·
Menyuruh atau mengisikan kartu pencatat
waktu atau daftar hadir pekerja lain
·
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya suasana kerja atau menimbulkan keonaran
·
Skorsing
·
Melakukan pelanggaran dalam batas waktu
berlakunya surat peringatan III atau pelanggaran terhadap perjanjian kerja
bersama yang dinilai berat oleh perusahaan
E. Pelanggaran
berat dengan sanksi PHK tanpa pesangon
Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dapat
dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa mendapatkan uang pesangon.
Adapun pelanggaran tersebut antara lain:
·
Melakukan penipuan, pencurian,
penggelapan barang atau uang milik perusahaan, milik teman sekerja atau teman
pengusaha
·
Membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara
F. Pelanggaran
dengan sanksi PHK
a.
Bekerja untuk perusahaan lain
b.
Memotret atau membuat gambar di
lingkungan
c.
Tidak memberikan atau melaporkan data
yang benar atas status diri pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya
Pemutusan
Hubungan Kerja
1. Berakhirnya
hubungan kerja
Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi karena
hal-hal sebagai berikut:
·
Demi hukum
Berakhirnya
perjanjian kerja: pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan pada kesepakatan
kerja untuk waktu tertentu, maka hubungan kerjanya berakhir secara otomatis
pada waktu yang telah diperjanjikan
·
Pekerja meninggal dunia sesuai ketentuan
UU NO. 13 Tahun 2003
2. Atas
permintaan pekerja
Pekerja dapat memutuskan hubungan kerjanya, dengan
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
3. Atas
kehendak perusahaan
Karena tidak lulus masa percobaan: dengan melihat
hasil kerja dan tingkat disiplin pekerja yang sedang menjalankan masa
percobaan; apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan
4. Karena
tidak hadir kerja: pekerja yang tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari
berturut-turut tanpa keterangan atau pemberitahuan sedangkan perusahaan telah
melakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis
5. Karena
kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
a)
Pengurangan jumlah pekerja sebagai
akibat dari memburuknya kondisi keuangan perusahaan
b)
Perusahaan dinyatakan pailit secara
hukum
6. Karena
sakit yang berkepanjangan
a.
Pekerja yang setelah 12 (dua belas)
bulan menderita sakit, dan dinyatakan tidak mampu bekerja lagi akan
diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan UU NO. 13 Tahun 2003
b.
Pekerja yang dinyatakan mengidap
penyakit menular yang berbahaya, baik untuk dirinya maupun teman kerjanya.
c.
Pensiun: perusahaan dapat mempesiunkan
pekerja dengan persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
·
Karena usia lanjut: pekerja telh
mencapai usia 55 (limapuluh lima) tahun.
·
Karena pensiun dini atau pensiun
dipercepat yang dapat dilaksanakan:
i.
Atas permintaan pekerja
ii.
Atas saran dokter karena alasan
kesehatan
iii.
Tidak menunjukkan kinerja minimum yang
dipersyaratkan perusahaan
iv.
Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
15 (lima belas) tahun dan telah mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun
Bidang Usaha
Perusahaan
PT Linda Gallery
Sejahtera menjual berbagai jenis lukisan dalam dan luar negeri. Strategi
Penjualan yang dilakukan adalah melalui media elektronik (internet), juga 55
melalui art auction, serta dengan mengadakan banyak art exhibitions di
galeri dan di berbagai tempat lainnya agar lukisan-lukisan dapat lebih dikenal
oleh banyak orang dan pecinta seni lainnya.
Manajemen Sumber
Daya Manusia PT Linda Gallery Sejahtera
Sumber Daya
Manusia memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi sumber daya manusia yang
diterapkan pada PT Linda Gallery Sejahtera antara lain adalah: (1) Perencanaan
Sumber Daya Manusia Perencanaan Sumber Daya Manusia yang dilakukan oleh PT
Linda Gallery Sejahtera dimaksudkan agar perusahaan mendapatkan calon karyawan
yang memenuhi kualifikasi serta menjamin adanya jumlah dan kualitas sumber daya
manusia sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
1. Proses
perencanaan sumber daya manusia pada PT Linda Gallery Sejahtera yaitu sebagai
berikut:
a.
Menetapkan sasaran-sasaran dan strategi
perusahaan secara keseluruhan Tindakan ini dilakukan untuk meramalkan kebutuhan
akan sumber daya manusia atau karyawan dengan cara mempelajari strategi
perusahaan jangka pendek dan jangka panjang.
b.
Melihat sumber daya manusia yang ada
sekarang
Kegiatan
ini dilakukan dengan membuat inventarisasi sumber daya manusia yang menyangkut
informasi-informasi mengenai nama, pendidikan, latihan, pekerjaan sebelumnya,
bahasa yang dikuasai, kemampuan khusus dan keterampilan khusus yang dimiliki
karyawan. Inventarisasi sumber daya manusia itu dipergunakan oleh manager untuk
menilai bakat-bakat dan keterampilan apa yang sekarang tersedia.
c.
Memperkirakan kebutuhan sumber daya
manusia Pada proses ini, PT Linda Gallery Sejahtera memperkirakan berapa jumlah
kebutuhan karyawan untuk masa yang akan datang dengan cara menkorelasikan
perkembangan (produktivitas) perusahaan dengan kebutuhan karyawan.
d.
Menerapkan dan Mengembangkan rencana
Setelah dilakukan analisis saat ini dan memperkirakan jumlah karyawan, maka PT
Linda Gallery Sejahtera menindaklanjuti rencana dengan melihat perkembangan
yang ada berupa perekrutan, seleksi, penempatan, mendidik dan melatih karyawan,
kompensasi serta pemutusan hubungan kerja.
2. Perekrutan
Karyawan
Perekrutan karyawan yang dilakukan oleh PT Linda
Gallery Sejahtera merupakan suatu proses untuk mendapatkan tambahan karyawan
baru. Perekrutan ini bertujuan untuk menyediakan karyawan yang cukup dan
memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan agar dapat melaksanakan
tugas-tugas pada jabatan yang kosong. Adapun proses perekrutan karyawan PT
Linda Gallery Sejahtera adalah sebagai berikut:
·
Jika terdapat jabatan yang kosong pada
bagian atau divisi tertentu, maka divisi yang membutuhkan karyawan tersebut
memberitahukan kepada HRD Department untuk melakukan proses perekrutan
karyawan.
·
Proses perekrutan karyawan yang dilakukan oleh
PT Linda Gallery Sejahtera dilakukan melalui pemasangan iklan pada media cetak
dan elektronik yaitu surat kabar dan internet.
·
Setiap pelamar yang akan melamar ke
perusahaan, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
3. Seleksi
Proses seleksi PT Linda Gallery Sejahtera merupakan
penyaringan pelamar pekerjaan untuk memastikan apakah calon yang akan
dipekerjakan tersebut merupakan calon yang dianggap paling tepat.
Langkah-langkah proses seleksi yang dilakukan oleh hrd department pada
PT Linda Gallery Sejahtera adalah sebagai berikut:
a.
Seleksi Surat Lamaran
Bagi
surat lamaran yang masuk akan diseleksi dan selanjutnya yaitu:
·
Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat
berarti gugur dan,
·
Surat lamaran yang memenuhi syarat,
maka:
Pelamar
tersebut akan dipanggil untuk melaksanakan tes pekerjaan dan wawancara dimana
wawancara tersebut dilakukan oleh bagian HRD dan divisi yang membutuhkan
tenaga kerja tersebut.
b.
Wawancara dalam Seleksi
Wawancara
dilakukan oleh bagian HRD dan bagian divisi yang membutuhkan dengan calon
karyawan untuk mengetahui apakah calon karyawan memenuhi kualifikasi yang telah
ditentukan atau tidak.
c.
Memutuskan diterima atau ditolaknya
Pelamar
Apabila
pelamar dinilai memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan dinyatakan lulus
seleksi, maka pelamar dapat diterima sebagai calon pekerja dan menjalani masa
percobaan paling lama tiga bulan.
4. Orientasi
dan Penempatan
Setelah proses rekrut dan seleksi berakhir, karyawan
yang diterima diberikan orientasi atau pengenalan oleh bagian HRD mengenai
informasi umum kerja rutin sehari-hari, tinjauan sejarah PT Linda Gallery
Sejahtera, tujuan, operasi, dan produk atau jasa, kebijakan perusahaan,
peraturan kerja serta tunjangan. Sedangkan penempatan karyawan pada PT Linda
Gallery Sejahtera dilakukan setelah calon karyawan selesai menjalani masa
percobaan dan dinyatakan bernilai kinerja baik.
5. Pelatihan
dan Pengembangan
Untuk meningkatkan kinerja karyawan PT Linda Gallery
Sejahtera maka perusahaan menetapkan adanya program pelatihan dan pengembangan,
khususnya bagi karyawan baru yang telah lolos melewati tahap seleksi dan
wawancara serta telah ditempatkan pada posisi tertentu di dalam perusahaan.
Alasan utama perusahaan menetapkan adanya program pelatihan dan pengembangan
karena:
a.
Adanya karyawan baru yang sangat
memerlukan pelatihan orientasi agar karyawan baru tersebut memahami tujuan,
aturan-aturan dan pedoman kerja yang ada pada perusahaan.
b.
Adanya penemuan baru seperti
ditemukannya peralatan-peralatan yang lebih canggih dari pada
c.
peralatan yang digunakan sebelumnya sehingga
karyawan membutuhkan pelatihan agar dapat menggunakannya dengan baik.
6. Kompensasi
Setiap karyawan di PT Linda Gallery Sejahtera baik
yang berstatus sebagai karyawan yang masih dalam masa percobaan maupun yang
telah menjadi karyawan tetap berhak untuk mendapatkan kompensasi atau gaji.
Bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan, gaji yang dibayarkan oleh
perusahaan ditentukan oleh pengalaman dan tingkat pendidikan karyawan tersebut.
Sedangkan bagi karyawan yang telah menjadi karyawan tetap, gaji yang dibayar
ditentukan berdasarkan prestasi kerja, jabatan, besarnya tanggung jawab
pekerja, tingkat pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja. Peninjauan gaji
secara umum dilakukan oleh perusahaan setiap awal tahun, termasuk juga
peraturan pemerintah tentang UMR. Selain mendapatkan gaji pokok, karyawan juga
mendapatkan tunjangan masa kerja dan tunjangantunjangan lainnya. Tunjangan masa
kerja diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Sedangkan tunjangan hari raya (THR)
diberikan perusahaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan dan bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pembayaran gaji yang dilakukan oleh PT Linda Gallery Sejahtera dilakukan dengan
langsung diberikan kepada masing-masing karyawan setiap bulannya.
7. Pemutusan
Hubungan Kerja
PT Linda Gallery Sejahtera memiliki kebijakan
mengenai pemutusan hubungan kerja antara lain:
·
Demi hukum
Ø Berakhirnya
perjanjian kerja: pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan pada kesepakatan
kerja untuk waktu tertentu, maka hubungan kerjanya berakhir secara otomatis
pada waktu yang telah diperjanjikan
Ø Pekerja
meninggal dunia
·
Atas permintaan pekerja
Pekerja
dapat memutuskan hubungan kerjanya, dengan mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis
·
Atas kehendak perusahaan
a)
Karena tidak lulus masa percobaan:
dengan melihat hasil kerja dan tingkat disiplin pekerja yang sedang menjalankan
masa percobaan; apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan
b)
Karena tidak hadir kerja: pekerja yang
tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan atau
pemberitahuan sedangkan perusahaan telah melakukan pemanggilan 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis
c)
Karena kondisi keuangan perusahaan,
antara lain:
Ø Pengurangan
jumlah pekerja sebagai akibat dari memburuknya kondisi keuangan perusahaan
Ø Perusahaan
dinyatakan pailit secara hukum
d)
Karena sakit yang berkepanjangan
v Pekerja
yang setelah 12 (dua belas) bulan menderita sakit, dan dinyatakan tidak mampu
bekerja lagi akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan UU NO. 13 Tahun
2003
v Pekerja
yang dinyatakan mengidap penyakit menular yang berbahaya, baik untuk dirinya
maupun teman kerjanya
e)
Pensiun: perusahaan dapat mempensiunkan
pekerja dengan persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
§ Karena
usia lanjut: pekerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
§ Karena
pensiun dini atau pensiun dipercepat yang dapat dilaksanakan:
Ø Atas
permintaan pekerja
Ø Atas
saran dokter karena alsan kesehatan
Ø Tidak
menunjukkan kinerja minimum yang dipersyaratkan perusahaan.
Ø Telah
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dan telah mencapai
usia 45 (empat puluh lima ) tahun.
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Kelebihan:
·
Di dalam perusahaan ini sangat jelas
sekali perencanaan SDM dalam perusahan. Mulai dari struktur organisasi,
tugas-tugas yang harus dijalankan, hingga kebijkan dalam hubungan kerja
perusahaan tersebut.
·
Sangat spesifik dalam penguraian dan
penjelasan perencanaan SDM
·
Telah diuraikan perencanaan SDM mulai
perekrutan, seleksi, hingga pemutusan hubungan kerja dengan karyawan
2. Kelemahan
:
·
Belum terdapat visi dan misi dalam
perusahaan
·
Belum terdapat tujuan perusahaan dalam
perencanaan SDM selain meningkatkan prestasi juga kinerja karyawan
SARAN
Seharusnya
terdapat visi dan misi dalam perusahan tersebut, karena sangat disayangkan
dengan adanya uraian dari penjelasan perencanaan SDM yang sangat jelas tidak
terdapat visi dan misi perusahaan. Sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan
yang di inginkan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Hadari, 2001, Manajemen Sumberdaya
Manusia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
·
Mangkuprawira, Sjafri.
2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik, Penerbit Ghalia Indonesia,
Jakarta.
·
Internet,www.google.com/struktur
organisasi PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar