Rabu, 27 November 2013

PRAKTIK EKSPOR DAN IMPOR KELOMPOK 8 (BISNIS INTERNASIONAL)


Oleh:

ISMOKO BAYU P                :115020205111001
SITI ZULAIKHA                  :115020205111004
FIKRI FAHMI HAKIM        :115020202111006
OCTAVIANI EKA P                        :115020201111063

Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya
Malang
2013
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini, yang berjudul “PRAKTIK EKSPOR DAN IMPOR”. Dengan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun gguna memenuhi tugas mata kuliah Bisnis Internasional.
            Dalam penyusunan makalah ini alhamdulillah tidak banyak hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan dosen, sehingga kendala-kendala penulis dapat teratasi. Oleh karena itu kau mengucapkan terima kasi kepada:
1.      Ibu Nadiyah selaku dosen pembimbing yang telah memberikan tugas makalh, petunjuk, serta bimbingan kepada kami. Sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas makalh ini.
2.      Teman-teman kelompok 8 yang tetap semangat dalam menyelesaikan tugas makalah tepat oada waktunya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalh selanjutnya.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG
Sering kita mendengar bahwa kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing ke negara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat. Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun selama periode ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Selama periode Januari-Oktober 2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar 58,80 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang tersebut meningkat 27,71 persen terhadap periode yang sama tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20 persen. Jepang pun masih merupakan negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai USD11,80 miliar (12,80 persen), diikuti Amerika Serikat dengan nilai USD10,67 miliar (11,57 persen), dan Singapura dengan nilai USD8, 67 miliar (9,40 persen).
Peranan dan perkembangan ekspor nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008 dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65 persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen. Dilihat dari kontribusinya terhadap ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri adalah sebesar 64,13 persen, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian adalah sebesar 3,31 persen, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah sebesar 10,46 persen, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10 persen.
Kendati secara keseluruhan kondisi ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Sebut saja saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15 persen atau menjadi USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, secara year on year mengalami kenaikan sebesar 28,53 persen.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PERNGERTIAN EKSPOR DAN IMPOR
            Sebuah negara dan perusahaan-perusahaan internasional lainnya, dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak terlepas dari praktik ekspor dan impor. Ekspor merupakan proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Sedangkan eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Untuk lebih mengenal lebih jauh mengenai praktik ekspor dan impor ini, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai ekspor.
            Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil, besar baik multinasonal maupun internasional. Banyak orang beranggapan bahwa ekspor dilakukan oleh sebuah perusahaan yang identik dengan perusahaan besar dan memiliki cabang-cabang di luar negeri. Namun, ekspor sebenarnya juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil. Hal ini terlihat pada survei yang dilakukan oleh Biro Sensus AS. Dalam survei ini diinformasikan bahwa ekspor didominasi oleh sebagian kecil perusahaan-perusahaan besar, sebanyak 202.185dari keseluruhan 209.455 (96,5%) berasal dari perusahaan-perusahaa kecil sampai menengah yang nilai ekspor totalnya hanya mencapai 31%. Perusahaan-perusahaan yang sangat kecil (kurang dari 20 orang pekerja) jumlahnya mencapai dua per tiga dari seluruh perusahaan AS yang melakukan ekspor ditahun 1998.
             
2.2. TUJUAN KEGIATAN EKSPOR
            Tujuan perusahaan melakukan kegiatan ekspor adalah untuk meningkatkan keuntungan dan pejualan serta untuk melindungi keuntungan dan penjualan dari penurunan.



2.2.1.      ALASAN MELAKUKAN EKSPOR
            Alasan-alasan lain yang membuat sebuah perusahaan melakukan kegiatan ekspor, yaitu:
·         Untuk melayani pasar di mana perusahaan tidak memiliki fasilitas produksi atau pabrik lokal tidak memproduksi produk lengkap campuran dari perusahaan itu.
·         Untuk memenuhi persyaratan pemerintah di negara tersebut, yaitu ekpor cabang lokal.Di negara-negara berkembang, pemerintahnya sering mengharuskan cabang untuk mengekspor, dan beberapanya mewajibkan perusahaan itu memperoleh mata uangasing yang cukup untuk menutupi biaa impornya.
·         Untuk tetap kompetitif di pasar dalam negeri.
·         Untuk menguji pasar-pasar di luar negeri dan persaingan luar negeri dengan biaya yang tidak mahal. Hal ini dilakukan oleh sebuah perusahaan yang ingin mengetahui bagaimana masyarakat menerima suatu produk sebelum berinvestasi dalam fasilitas-fasilitas produk lokal.
·         Untuk memenuhi permintaan aktual atau prospektif dari konsumen terhadap sebuahperusahaan untuk mengekpor.
·         Untuk mengompensasi siklus penjualan di pasar domestik.
·         Untuk menjual lebih banyak, yang memungkinkan perusahaan menggunakan kelebihan kapasitas produksinya untuk menurunkan biaya tetap per unit.
·         Untuk memperluas daur hidup produk dengan mengekspor ke negara-negara yangteknologinya kurang berkembang.
·         Untuk mengalihkan perhatian para pesaing asing yang berada di pasar dalam negeri perusahaan itu dengan memasuki pasar-pasar dalam negeri mereka.
·         Untuk ikut mencicipi kesuksesan yang telah dicapai oleh berbagai perusahaan lain dengan cara mengekspor.
·         Untuk meningkatkan tingkat utilisasi peralatan.

2.2.2.      ALASAN TIDAK MELAKUKAN EKSPOR
Selain perusahaan-perusahan yang ingin melakukan ekspor, tentu masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kegiatan ekspor. Alasan sebuah perusahaan tidak melakukan ekspor adalah sibuk mengurusi bisnis dalam negerinya dan enggan untuk terlibat dalam suatu operasi yang baru dan tidak dikenal, karena hal ini akan menimbulkan masalah seperti:
o   mencari pasar asing yang tepat,
o   prosedur pendanaan dan pembayaran,
o   dukungan dari pemerintah serta
o   prosedur ekspor.
Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan ekspor sebagian besar menyatakan bahwa mereka tidak tahu dari mana harus memulainya, seperti bagaimana menentukan pasar yang tepat; takut dengan kerumitannya, misalnya yang berkaitan dengan prosedur pembayaran, pendanaan, dan ekspor; serta tidak tahu bahwa informasi dan dukungan dari pemerintah sebenarnya ada dan siap digunakan.
Oleh karena itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan bagaimana menentukan pasar luar negeri yang tepat, bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaanya, dan dukungan pemerintah serta prosedur ekspor itu sendiri.

2.3. MENENTUKAN PASAR LUAR NEGERI YANG TEPAT
            Dalam menentukan pasar luar negeri yang tepat, baik itu untuk ekspor ataupun untuk produksi luar negeri, pertama-tama adalah menentukan apakah pasar untuk produk-produk perusahaan itu ada atau tidak. Namun, bagi perusahaan-perusahaan yang baru dibidang ekspor, apalagi perusahaan tersebut adalah perusahaan kecil, mugkin akan masih sulit bagi mereka untuk memulai ekspor. Tetapi, di negara seperti AS terdapat berbagai program bantuan ekspor yang tersedia, seperti:
·         Trade Information Center (TIC)
            Dapat digunakan untuk mencari informasi mengenai segala bantuan ekspor daripemerintah federal sekaligus informasi mengenai pasar regional dari berbagai negara.Tujuan situs TIC ini adalah untuk mendidik mereka yang tidak berpengalaman mengenai sumber-sumber daya yang tersedia sebelum mereka menghubungi TIC secara langsung untuk menerima bantuan.
·         International Trade Administration(ITA)
            Menawarkan berbagai kegiatan ekspor seperti penyuluhan ekspor, analisis pasar luar negeri, penilaian kemampuan kompetisi perusahaan, serta pengembangan kesempatanpasar dan perwakilan penjualan melalui acara-acara promosi ekspor. Selain itu, ITA juga memberikan informasi mengenai pasar-pasar dan praktik perdagangan di seluruhdunia melalui Trade Development.
·         Small Business Administration
            Menawarkan bantuan melalui kantor-kantor daerahnya bagi para pengekspor dan calonpengekspor yang skalanya kecil.
·         Departemen Pertanian
            Memberikan informasi mengenai pasar asing untuk produk-produk pertanian.
·         Program bantuan ekspor dari Departemen Perdagangan
            Memberikan bantuan dalam melakukan riset pasar. Departemen Perdagangan jugamembantu menentukan lokasi wakil-wakil di luar negeri dan melakukan penjualanmelalui pameran-pameran dagaang, serta pertunjukan video dan katalog.
·         Sumber-sumber bantuan lainnya
            Seperti: World Trade Centers Assosiation yang melalui keanggotaanya, para eksportir dan importir memiliki akses ke suatu sistem perdagangan online; Dewan Ekspor Distrik yang terdiri atas pakar-pakar bisnis dan perdagangan sukarela yang membantu dalam lokakarya dan juga menyediakan layanan konsultasi di antara para eksportir yang berprospek dan berpengalaman.
            Setelah menentukan pasar untuk produk-produk perusahaan dengan bantuan program ekspor di atas, maka secepat mungkin rencana pemasaran ekspor harus dibuat. Rencana pemasaran ekspor, mencakup pasar-pasar yang akan dikembangkan, strategi pemasaran untuk melayani pasar-pasar tersebut, dan taktik yang diperlukan untuk menjadikan strategi itu operasional. Rencana ekspor juga akan menyebutkan apa yang harus dilakukan dan kapan, siapa yang harus melakukannya, serta berapa banyak uang yang harus dikeluarkan.

2.4. BAURAN PEMASARAN
            Bauran pemasaran berlaku bagi para eksportir, seperti kebijakan penetapan harga. Harga-harga yang tidak bersaing menyebabkan penjualan lepas kepada para pesaing, dan penetapan harga yang tidak tepat juga dapat menyebabkan para eksportir merugi.

2.4.1.      SYARAT PENJUALAN
            Sebuah perusahaan juga harus memperhatikan syarat penjualan yang akan dipilih ketika mengekspor, seperti:

·         FAS (Free Alongside Ship),
Penjual membayar semua ongkos angkut sampai sisi kapal. Dimana Free Alongside Ship (FAS) adalah dimana Penjual melakukan penyerahan barang dengan menggunakan persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan antara pulau saja.

·         Cost, Insurance and Freight (CIF)
Merupakan bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Penjual wajib mentup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan. Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan pengapalan. Sama seperti CFR, nama pelabuhan tujuan dicantumkan dibelakangterms CIF, misalnya CIF Tanjung Priok.

·         CFR (Cost and Freight)
Seperti CIF hanya saja pembeli yang membayar biaya asuransi. Penjual melakukan penyerahan barang dengan Cost and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CFR, maka peralihan risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang dimuat di atas kapal.

·         DAF (nama tempat): Delivered at Frontier
Pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Penjual melakukan penyerahan barang dengan Delivered At Frontier dilakukan di perbatasan negara tujuan, tetapi belum memasuki daerah pabean negara tujuan. Selain itu dengan persyaratan DAF, maka penjual memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Dan bila barang-barang tersebut telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang tersebut harus diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga.

2.4.2.      SYARAT PEMBAYARAN
            Setelah mengetahui bagaimana menentukan pasar luar negeri yang tepat, para eksportir juga dituntut untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaan. Berikut ini adalah jenis syarat pembayaran yang ditawarkan oleh eksportir kepada pembeli asing:
Ø  Uang muka
      Ketika reputasi kredit pembeli tidak dikenal/tidak jelas, uang muka biasanya diperlukan. Tetapi tidak banyak konsumen yang rela membayar uang mukanya sebelum barang diterima. Sebagian modal kerja mereka menjadi terikat sampai barangnya diterima dan dijual. Mereka tidak memperoleh jaminan akan mendapatkan apa yang mereka pesan.
Ø  Rekening terbuka (open account)
      Ketika penjualan dilakukan pada rekening terbuka, si penjual menanggung semua risikonya .Kesepakatan dengan syarat penjualan ini hanya ditawarkan kepada para konsumen yang dapat diandalkan di negara-negara yang perekonomiannya stabil. Penjual akan mempunyai resiko yang tinggi dikarenakan modalnya akan terikat sampai pembayaran atas penjualannya diterima.
Ø  Konsinyasi
      Merupakan suatu prosedur dimana barang dikirimkan ke pembeli dan pembayarannya tidak dilakukan sampai barang tersebut terjual. Resikonya ditanggung semua oleh penjual. Kesepakatan ini harus dilakukan dengan menyelidiki terlebih dahulu mengenai pembeli dan negara tempat pembeli itu berada, sama ketika melakukan rekening terbuka.
Ø  Letter of credit (L/C)
      Merupakan dokmen yang diterbitkan oleh bank si pembeli yang berjanji membayar sejumlah nilai tertentu kepada penjual di saat bank penerbit menerima dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø  Wesel dokumen (documentary of draft)
      Apabila eksportir tidak yakin dengan kesepakatan L/C karena alasan politik dan komersial, maka eksportir dapat menyetujui pembayaran berdasarkan documentary draft, yang lebih murah. Wesel ekspor (ekspor draft) adalah sebuah pesanan tanpa syarat yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, berisi instruksi kepada pembeli untuk membayar pada saat penunjukan (sight draft) atau pada tanggal yang telah disetujui (time draft).

2.5. PENDANAAN EKSPOR
Sedangkan mengenai pendanaan ekspor, terdiri dari swasta dan pemerintah. Sumber-sumber pendanaan ekspor tersebut antara lain bank-bank komersial, anjak piutang, penebusan utang (forfaiting), bank ekspor-impor (Eximbank), dan Small Business Administration.
o   Bank-bank komersial
Melakukan sumber pendanaan ekspor melalui pinjaman untuk modal kerja danpemberian diskonto wesel berjangka. Dengan menerima sebuah wesel berjangka, maka bank menerima tanggungjawab untuk melakukan pembayaran pada saat wesel itu jatuhtempo.


o   Anjak piutang
Penerapan harga diskon tanpa memotong piutang. Anjak piutang digunakan untuk menyediakan modal kerja kepada para perusahaan manufaktur yang sedang kekurangan uang tunai. Perusahaan anjak piutang dapat berbentuk factoring house atau sebuah departemen khusus dalam bank komersial.
o   Penebusan utang (forfaiting)
Pembelian obligasi yang timbul dari penjualan barang dan jasa serta jatuh tempo padasuatu tanggal setelah waktu 90 sampai 180 hari yang biasanya berlaku dalam anjak piutang, piutang-piutang ini biasanya dalam bentuk wesel dagang atau wesel promes (promissory note) dengan waktu jatuh temponya berkisar dari 6 bulan sampai 5 tahun.Risiko politik dan risiko transfer ditanggung oleh pelakunya.
o   Bank ekspor-impor
Badan pemerintah utama yang bertanggungjawab untuk membantu ekspor barang dan jasa AS melalui berbagai jenis pinjaman, jaminan, dan asuransi. Program-program yang ditawarkan oleh bank ekspopr impor, yaitu:
§  Pinjaman langsung dan perantara, di mana program ini menanggung sampai 85%nilai barang dan jasa yang diekspor, dengan perjanjian pembayaran kembali dalamsatu tahun atau lebih.
§  Jaminan modal kerja
§  Garansi, menyediakan perlindungan pembayaran kembali untuk pinjaman-pinjaman sektor swasta kepada para pembeli barang modal dan jasa terkait di AS.
§  Asuransi kredit ekspor, suatu badan ekspor dapat mengurangi risikopembayarannya dengan cara membeli satu dari sekian banyak kebijakan untuk melindungi dirinya dari risiko politik dan perdagangan dari pembeli asing yanggagal membayar utangnya.
o   Small Business Administration
Menjalankan program-program garansi pinjaman dan pinjaman langsung untuk membantu para eksportir bisnis kecil.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, alasan lain sebuah perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor adalah ketidaktahuan mereka mengenai dukungan pemerintah. Dukungan-dukungan pemerintah ini, antara lain:
·         Overseas Private Investment Corporation(OPIC)
            Perusahaan pemerintah menawarkan asuransi pada para investor Amerika di negara-negara berkembang untuk melindungi mereka dari penipuan, ketidakmampuan suatu mata uang untuk ditukarkan, dan kerusakan-kerusakan akibat perang atau revolusi.
·         Foreign Sales Corporation(FSC)
            Bentuk korporasi khusus yang disahkan oleh pemerintah federal yang memberikanpengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan pengekspor.
·         Zona-zona Perdangangan Luar Negeri
            Zona perdagangan bebas (Free Trade Zone – FTZ) yaitu sebuah kawasan tertutup yang berada di luar wilayah kepabeanan negara di mana FTZ berlokasi. Barang-barangyang berada di zona ini, tidak perlu membayar bea masuk.

            Perusahaan-perusahaan yang tidak mengekspor juga mengeluhkan kerumitan prosedur ekspor, yang biasanya terkait dengan hal dokumentasi karena jika ingin mengirim sebuah barang ke luar negeri, jumlah dokumen yang diperlukan sangat banyak. Menurut penelitian dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), transaksi rata-rata ke luar negeri membutuhkan 35 dokumen dan total berkasnya kira-kira360 salinan. Sedangkan total biaya dokumentasi untuk suatu pengiriman diperkirakan antara $150 dan $300.

2.6. DOKUMEN EKSPOR DAN IMPOR
            Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
            Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor) tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.

2.6.1.      DOKUMEN INDUK 
            Yang dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain:
·         Letter Of Credit (L/C)
         Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah dibahas pada ban sebelumnya (lihat bab 5).
·         Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Penjelasan rinci tentang B/L telah diterangkan pada bab sebelumnya (lihat bab 6).
·         Faktur  (Invoice)
          Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
·         Proforma Invoice
          Merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
ü  Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
ü  Atas dasar consignment
ü  Tergantung pada tender
·         Commercial Invoice
          Nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
·         Consular Invoice
          Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
          Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.
·         Dokumen (Polis) Asuransi
          Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
          Dokumen asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
          Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau syarat-syarat L/C.
          Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.

2.6.2.      DOKUMEN PENUNJANG
            Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
·         Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.
·         Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
·         Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
·         Sertifikat Mutu  (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
·         Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
·         Keterangan Timbangan  (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
·         Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
·         Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
·         Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain:
                                                                    i.      Drawer : yang menandatangani wesel (penarik)
                                                                  ii.      Drawee : yang membayar (tertarik)
                                                                iii.      Payee : yang menerima pembayaran
                                                                iv.      endorsee : pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenorwesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel dapat dibedakan menjadi :
o   Sight draft : wesel yang dibayar pada saat diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
o   Time (term/usance) draft : wesel berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas : time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari setelah pengapalan

2.6.3.      DOKUMEN PEMBANTU
·         Instruction Manual
           Keterangan terinci mengenai cara kerja suatu alat.
·         Layout Scheme
           Gambar denah tata letak mesin
·         Brochure/Leaflet
           Buku atau kertas berisi keterangan singkat mengenai suatu produk

           Perusahaan angkutan luar negeri bertindak sebagai agen bagi eksportir. Perusahaan ini mempersiakan dokumen-dokumen, memesan tempat pada angkutan, dan berfungsi sebagai departemen lalu lintas barang ekspor bagi perusahaan. Setelah pengiriman,perusahaan ini akan menyampaikan semua dokumen kepada pihak importir atau kepada bank yang membayar, sesuai dengan permintaan eksportir. Dokumentasi yang baik dan benar akan berpengaruh pada suksesnya suatu pengiriman ekspor. Dokumen ekspor dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Dokumen pengiriman
            Dokumen ini dipersiapkan oleh para eksportir atau perusahaan angkutan merekasehingga pengiriman melewati pabean, dimuat ke dalam pengangkut, dan dikirimketujuannya. Dokumen-dokumen ini meliputi:
·         Konosemen (bill of lading) ekspor, yang memiliki tiga tujuan yaitu kontrak pengangkutan antara pengirim dan pembawa (perusahaan angkutan), tanda terima dari perusahaan angkutan atas barang-barang yang dikirim, dan sertifikasi kepemilikan.
·         Daftar kemasan ekspor.
·         Lisensi (izin-izin) ekspor. Lisensi ekspor mencakup komoditas ekspor di manalisensi tervalidasi tidak diperlukan; tidak memerlukan aplikasi formal.
·         Surat pernyataan ekspor dari pengirim.
·         Sertifikat asuransi, yang merupakan bukti bahwa pengiriman telah diasuransikanterhadap kerugian atau kerusakan selama masa transit. Asuransi laut atas suatu transaksi internasional dapat diatur oleh pihak eksportir maupun pihak importir,bergantung pada syarat-syarat penjualannya. Terdapat tiga jenis polis asuransi laut,yaitu:
a)      Basic named perils, menanggung bahaya-bahaya di laut, kebakaran, penolakan,kargo, ledakan, dan badai.
b)     Broad named perils, mencakup pencurian, gagal serah, kerusakan, dan kebocoran di luar yang ditanggung oleh basic named perils. Kedua polis inimemuat klausul yang menentukan sejauh mana kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan akan dibayarkan. Pembeli asuransi dapat memilih salah satu, yaitu: bebas dari rata-rata partikular (tidak termasuk kerugianparsial), atau dengan rata-rata partikular (termasuk kerugian parsial). Tarif yangdikenakan dari kedua opsi ini tentu berbeda-beda.
c)      All risks, menanggung semua kerugian dan kehilangan fisik dari penyebabeksternal, serta lebih mahal daripada polis-polis di atas. Risiko perang ditanggung dalam kontrak yang terpisah.
2.      Dokumen penagihan
            Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penagihan berbeda antara negara-negarayang satu dengan yang lainnya. Namun, dokumen-dokumen yang paling umumdigunakan, yaitu:
·         Faktur komersial (commercial invoice)
            Faktur komersial untuk pesanan ekspor sama dengan faktur domestik, hanya sajafaktur ini mencantumkan informasi tambahan seperti asal barang, tanda-tanda pengemasan ekspor, dan klausul yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak akan dialihkan ke negara lain. Beberapa negara pengimpor mewajibkan faktur komerial ditulis dalam bahasa mereka dan diberikan visanya oleh konsulat mereka setempat.
·         Faktur konsuler (consular invoice)
            Merupakan formulir khusus. Formulir ini dibeli dari konsulat, dipersiapkan dalambahasa negara tujuan ekspor, kemudian diberikan visanya oleh konsulat.
·         Sertifikat asal barang
            Dokumen ini diterbitkan karena sejumlah pemerintah asing mengharusnkan adanyasuatu sertifikat terpisah mengenai asal barang yang diekspor. Dokumen ini padaumumnya diterbitkan oleh kamar dagang setempat dan diberikan visanya olehkonsulat.
·         Sertifikat pemeriksaan
            Sertifikat ini sering kali diminta oleh pembeli barang-barang seperti biji-bijian,bahan makanan, dan hewan hidup.

            Selain hal-hal yang berkaitan dengan prosedur ekspor ini, ekspor tentu tidak terlepas dari masalah pengirimannya. Karena itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan dalam teknik-teknik penanganan bahan yang tidak hanya dapat menghemat uang tetapi juga dapat menjangkau pasar-pasar yang sebelumnya tidak dapat mereka layani.

2.7. CARA MENGURANGI PENCURIAN DAN BIAYA PENANGANAN
            Cara yang dapat digunakan untuk mengurangi pencurian dan biaya penanganan sekaligus adalah meliputi pemakaian peti kemas, kapal-kapal LASH, dan RO-RO maupun angkutan udara.

o   Peti Kemas
            Peti kemas ini diisi oleh penjual dengan barang yang akan dikirim dari dalam gudangnya sendiri. Peti kemas yang disegel hanya akan dibuka pada saat barang-barang tiba di tempat tujuan akhirnya. Peti kemas ini akan dijemput oleh trailer atau sebuah kereta di tepi kapal, di mana barang-barang itu akan dimuat ke atas kapal.

o   Lighter Aboard Ship (LASH)
            Kapal-kapal LASH memberi eksportir dan importir akses langsung ke layanan angkutan lintas samudra meskipun mereka berlokasi di jalur perairan dangkal. Jenis kapal ini  mampu mengangkut muatan berupa lighters (tongkang = barges).

o   RO-RO Kapal RO-RO (roll on-roll)
            Memungkinkan trailer-trailer yang sudah dimuati dan segala perangkat yang memiliki roda dibawa masuk ke kapal yang dirancang secara khusus ini. Jasa RO-RO telah membawa manfaat dari segi pengemasan bagi pelabuhan-pelabuhan yang selama ini tidak mampu menginvestasikan uangnya untuk peralatan-peralatan pengangkutan yang diperlukan untuk peti-peti kemas.

o   Angkutan Udara
            Angkutan udara memungkinkan dilakukannya pengiriman yang sebelumnya memakan waktu 30 hari menjadi satu hari. Dengan menggunakan angkutan udara, para pelangganakan lebih puas ketika mereka menerima kirimannya lebih cepat. Selain itu, ketidakpuasan akibat kerusakan barang yang terjadi selama masa pengiriman atau keterlambatan karena kapal pengirimnya yang rusak sedang diperbaiki, kecil kemungkinannya untuk terjadi.

            Setelah mengetahui berbagai macam hal mengenai ekspor, berikut ini akan dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan impor. Masalah-masalah yang dimiliki importir juga dimiliki oleh eksportir.

2.8. TEORI IMPOR
                        Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat manfaat karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak dan kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya.
                        Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor.
                       
                        Dalam kasus ekspor, terdapat perusahaan-perusahaan kecil yang bisnis utamanya hanyalah mengimpor, dan terdapat perusahaan-perusahaan dunia yang bagi mereka mengimpor komponen dan bahan mentah senilai jutaan dolar setiap tahunnya hanyalah merupakan salah satu fungsinya. Di bawah ini akan diuraikan mengenai cara-cara bagaimana prospek importir mengidentifikasikan sumber-sumber impornya:
·         Jika produk itu tidak diimpor, maka dapat menghubungi kamar dagang asing.
·         Dapat menggunakan electronic bulletin board dari berbagai World Trade Center yang ada melalui jaringan internet.

2.9.TEKNIS KEGIATAN IMPOR
                        Sedangkan mengenai teknisnya, teknis kegiatan impor dapat dibantu oleh pialang pabean. Pialang pabean (customhouse broker) yaitu usaha independen yang menangani pengiriman impor dengan meminta kompensasi tertentu. Pialang pabean yang bertindak sebagai agen bagi importir membawa barang-barang yang diimpor melalui pabean, yang mewajibkan mereka mengetahui dengan baik berbagai peraturan impor dan daftar tarif yang ekstensif. Para pialang pabean juga dapat menyediakan jasa-jasa lain, seperti mengatur transportasi untuk barang-barang setelah meninggalkan pabean atau bahkan transportasi untuk barang-barang dari suatu negara asing jika eksportir tidak melakukannya.

                        Setiap importir, juga harus mengetahui bagaimana menghitung pajak-pajak impor dan klasifikasi produk. Hal ini berkaitan dengan Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTSUSA) yaitu versi Amerika dari kode tarif global adalah Harmonized System, yang digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mengklasifikasikan produk-produk impor. Setiap produk memiliki nomor HTSUSA-nya sendiri yang unik. HTSUSA juga memperlihatkan unit-unit pelaporan, yang digunakan Pabean AS dalam kegiatan Administrasinya.

BAB III
STUDI KASUS

Masalah Ekonomi : Ekspor dan Impor Beras di Indonesia

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
            Dalam masalah ini, sebenarnya kita sama-sama mengetahui bahwa negara kita ini merupakan negara yang sangat subur dan yang paling menguntungkan adalah negara kita merupakan negara dengan penghasil komoditi utama yaitu beras. Dalam hal Ekspor dan Impor, ternyata Indonesia dengan segala keunggulan dibidang pertanian khususnya dalam hal komoditi beras, masih membeli (Impor) beras dari negara lain.
            Pemerintah Indonesia berencana untuk mengimpor 2 juta ton beras tahun 2012 ini. Rencana impor beras oleh itu, untuk memastikan ketersediaan stok beras di dalam negeri. Sebelumnya, Indonesia berniat untuk tidak impor karena ada prediksi kenaikan produksi panen tahun ini. Namun ternyata, panen tahun ini belum mencukupi untuk kebutuhan nasional.
            Diantara negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam hal impor beras antara lain : Thailand, Vietnam, Kamboja dan Myanmar. Dari negara-negara tersebut, contohnya Myanmar yang bisa mengekspor beras ke Indonesia karena mereka mendapatkan surplus sekitar dua juta ton beras disebabkan oleh konsumsi masyarakat mereka yang rendah.
Dalam hal ini, ada beberapa faktor mengapa Indonesia melakukan impor beras dari luar negri sedangkan kita sama-sama mengetahui bahwa negara kita Indonesia ini termasuk negara yang sangat subur.

B.     IDENTIFIKASI MASALAH
            Berdasarkan latar belakang masalah diatas, kita dapat mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
·         Mengapa Indonesia masih mengimpor beras dari luar negri sedangkan Indonesia termasuk salah satu negara dengan kontribusi terhadap produksi beras dunia mencapai 8,5%?
·         Apa solusi untuk menciptakan ketahanan pangan di Indonesia?
·          
C.     LANDASAN TEORI
            Landasan teori yang digunakan dalam makalah ini menggunakan teori-teori dasar dalamekonomi. Teori-teori dasar tersebut terbagi menjadi dua golongan yaitu :
1.      Teori Mikroekonomi
            Dalam teori mikroekonomi ini menganalisis hal-hal seperti interaksi penjual dan pembeli di pasar barang, tingkah laku pembeli dan penjual dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan interaksi penjual dan pembeli di pasaran faktor.
2.      Teori Makroekonomi
            Sedangkan dalam teori makroekonomi menganalisis aspek berikut seperti penentuan kegiatan perekonomian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, masalah inflasi dan pengangguran dan faktor yang menyebabkannya, dan bentuk-bentuk kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang timbul.

D.    PEMBAHASAN
            Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Hal ini terbukti dengan keadaan tanah Indonesia yang sangat subur. Negara Indonesia memiliki peran penting sebagai produsen bahan pangan di mata dunia. Indonesia adalah produsen beras terbesar ketiga dunia setelah China dan India. Kontribusi Indonesia terhadap produksi beras dunia sebesar 8,5% atau 51 juta ton. China dan India sebagai produsen utama beras berkontribusi 54%. Vietnam dan Thailand yang secara tradisional merupakan negara eksportir beras hanya berkontribusi 5,4% dan 3,9%.
Dalam konteks pertanian umum, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Kelapa sawit, karet, dan coklat produksi Indonesia mulai bergerak menguasai pasar dunia. Namun, dalam konteks produksi pangan memang ada suatu keunikan. Meski menduduki posisi ketiga sebagai negara penghasil pangan di dunia, hampir setiap tahun Indonesia selalu menghadapi persoalan berulang dengan produksi pangan terutama beras. Produksi beras Indonesia yang begitu tinggi belum bisa mencukupi kebutuhan penduduknya, akibatnya Indonesia masih harus mengimpor beras dari Negara penghasil pangan lain seperti Thailand. Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah penduduk yang sangat besar. Data statistik menunjukkan pada kisaran 230-237 juta jiwa, makanan pokok semua penduduk adalah beras sehingga sudah jelas kebutuhan beras menjadi sangat besar.
            Penduduk Indonesia merupakan pemakan beras terbesar di dunia dengan konsumsi 154 kg per orang per tahun. Bandingkan dengan rerata konsumsi di China yang hanya 90 kg, India 74 kg, Thailand 100 kg, dan Philppine 100 kg. Hal ini mengakibatkan kebutuhan beras Indonesia menjadi tidak terpenuhi jika hanya mengandalkan produksi dalam negeri dan harus mengimpornya dari negara lain.
            Selain itu, Indonesia masih mengimpor komoditas pangan lainnya seperti 45% kebutuhan kedelai dalam negeri, 50% kebutuhan garam dalam negeri, bahkan 70% kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi melalui impor.
            Faktor lain yang mendorong adanya impor bahan pangan adalah iklim, khususnya cuaca yang tidak mendukung keberhasilan sektor pertanian pangan, seperti yang terjadi saat ini. Pergeseran musim hujan dan musim kemarau menyebabkan petani kesulitan dalam menetapkan waktu yang tepat untuk mengawali masa tanam, benih besarta pupuk yang digunakan, dan sistem pertanaman yang digunakan. Sehingga penyediaan benih dan pupuk yang semula terjadwal, permintaanya menjadi tidak menentu yang dapat menyebabkan kelangkaan karena keterlambatan pasokan benih dan pupuk. Akhirnya hasil produksi pangan pada waktu itu menurun.
            Bahkan terjadinya anomali iklim yang ekstrem dapat secara langsung menyebabkan penurunan produksi tanaman pangan tertentu, karena tidak mendukung lingkungan yang baik sebagai syarat tumbuh suatu tanaman. Contohnya saat terjadi anomali iklim El Nino menyebabkan penurunan hasil produksi tanaman tebu, sehingga negara melalukan impor gula.
            Penyebab impor bahan pangan selanjutnya adalah luas lahan pertanian yang semakin sempit. Terdapat kecenderungan bahwa konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mengalami percepatan. Dari tahun 1981 sampai tahun 1999 terjadi konversi lahan sawah di Jawa seluas 1 Juta Ha di Jawa dan 0,62 juta Ha di luar Jawa. Walaupun dalam periode waktu yang sama dilakukan percetakan sawah seluas 0,52 juta ha di Jawa dan sekitar 2,7 juta Ha di luar pulau Jawa, namun kenyataannya percetakan lahan sawah tanpa diikuti dengan pengontrolan konversi, tidak mampu membendung peningkatan ketergantungan Indonesia terhadap beras impor.
            Ketergantungan impor bahan baku pangan juga disebabkan mahalnya biaya transportasi di Indonesia yang mencapai 34 sen dolar AS per kilometer. Bandingkan dengan negara lain seperti Thailand, China, dan Vietnam yang rata-rata sebesar 22 sen dolar AS per kilometer. Sepanjang kepastian pasokan tidak kontinyu dan biaya transportasi tetap tinggi, maka industri produk pangan akan selalu memiliki ketergantungan impor bahan baku.
            Faktor-faktor di atas yang mendorong dilakukannya impor masih diperparah dengan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin menambah ketergantungan kita akan produksi pangan luar negeri. Seperti kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi. Privatisasi, akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu, ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan. Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa. Privatisasi sektor pangan—yang notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat—tentunya tidak sesuai dengan mandat konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Faktanya, Bulog dijadikan privat, dan industri hilir pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Mayoritas rakyat Indonesia jika tidak bekerja menjadi kuli di sektor pangan, pasti menjadi konsumen atau end-user. Privatisasi ini pun berdampak serius, sehingga berpotensi besar dikuasainya sektor pangan hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel), seperti yang sudah terjadi saat ini.
            Liberalisasi, disebabkan oleh kebijakan dan praktek yang menyerahkan urusan pangan kepada pasar (1998, Letter of Intent IMF), serta mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995, Agreement on Agriculture, WTO). Akibatnya negara dikooptasi menjadi antek perdagangan bebas. Negara ini pun melakukan upaya liberalisasi terhadap hal yang harusnya merupakan state obligation terhadap rakyat. Market access Indonesia dibuka lebar-lebar, bahkan hingga 0% seperti kedelai (1998, 2008) dan beras (1998). Sementara domestic subsidy untuk petani kita terus berkurang (tanah, irigasi, pupuk, bibit, teknologi dan insentif harga). Di sisi lain, export subsidy dari negara-negara overproduksi pangan seperti AS dan Uni Eropa beserta perusahaan-perusahaannya malah meningkat. Indonesia pun dibanjiri barang pangan murah, sehingga pasar dan harga domestik kita hancur. Hal ini jelas membunuh petani kita.
            Deregulasi, beberapa kebijakan sangat dipermudah untuk perusahaan besar yang mengalahkan pertanian rakyat. Seperti contoh UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan kemudahan regulasi ini, upaya privatisasi menuju monopoli atau kartel di sektor pangan semakin terbuka. Hal ini semakin parah dengan tidak diupayakannya secara serius pembangunan koperasi-koperasi dan UKM dalam produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.
            Dengan sistem kebijakan dan praktek ini, Indonesia kini tergantung kepada pasar internasional (harga dan tren komoditas). Maka saat terjadi perubahan pola-pola produksi – distribusi – konsumsi secara internasional, kita langsung terkena dampaknya. Kasus kedelai 2008 ini sebenarnya bukanlah yang pertama, karena ada kasus-kasus sebelumnya (beras pada tahun 1998, susu pada tahun 2007, dan minyak goreng pada tahun 2007). Hal ini akan sedikit banyak serupa pada beberapa komoditas pangan yang sangat vital bagi rakyat yang masih tergantung pada pasar internasional: beras, kedelai, jagung, gula, singkong dan minyak goreng.

E.     PEMECAHAN MASALAH
            Untuk mengurangi dampak ketergantungan kita akan bahan pangan impor dan menciptakan ketahanan pangan, diperlukan beberapa usaha di antaranya yaitu:
1)      Mematok harga dasar pangan yang menguntungkan petani dan konsumen. Harga tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan keuntungan petani dan kemampuan konsumen.
2)      Memberikan insentif harga kepada petani komoditas pangan (terutama beras, kedelai, jagung, singkong, gula dan minyak goreng) jika terjadi fluktuasi harga. Hal ini sebagai jaminan untuk tetap menggairahkan produksi pangan dalam negeri.
3)      Mengatur kembali tata niaga pangan. Pangan harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bulog bisa diberikan peran ini, tapi harus dengan intervensi yang kuat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
4)      Mengoptimalkan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul yang tahan terhadap anomali iklim dan berumur sedang. Ini dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga-lembaga penelitian, studi perguruan tinggi, maupun kerjasama bilateral.
5)      Menambah produksi pangan secara terproyeksi dan berkesinambungan, dengan segera meredistribusikan tanah objek landreform yang bisa segera dipakai untuk pertanian pangan.
6)      Menyediakan insentif bagi petani komoditas pangan, terutama bibit, pupuk, teknologi dan kepastian beli.
7)      Memperlancar arus distribusi hasil pertanian dengan siklus yang pendek, sehingga dapat tersalurkan ke seluruh penjuru Nusantara dengan harga yang terjangkau sampai ke tangan rakyat.
8)      Memberikan dukungan pelembagaan organisasi petani komoditas pangan, yakni kelompok tani, koperasi, dan ormas tani.
9)      Menciptakan diversifikasi pangan yang memiliki nilai gizi yang setara dengan beras dan ekonomis terjangkau oleh rakyat. Sehingga rakyat tidak selalu bergantung pada ketersediaan beras. Hal ini dapat dijalankan bersamaan dengan menggali potensi tanaman tradisional (lokal) yang sudah terbiasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
10)  Untuk menunjang budidaya tanaman pangan yang lebih cermat dan akurat perlu didukung dengan ketersediaan data iklim khususnya curah hujan yang secara kontinyu dapat di-update secara otomatis dari stasiun-stasiun iklim yang telah dipasang. Selain itu, Balitklimat telah dan sedang menyusun kalender tanam yang diharapkan dapat membantu Dinas Pertanian, petani dan pelaku agribisnis serta pengguna lainnya dalam budidaya dan pengembangan tanaman pangan khususnya dan tanaman-tanaman semusim lainnya.

F.      MENGAPA IMPOR
Pertama, bulog mengklaim bahwa mereka mengimpor dengan tujuan mengamankan stok beras dalam negeri. Bulog berargumen bahwa data produksi oleh BPS tidak bisa dijadikan pijakan sepenuhnya. Perhitungan produksi beras yang merupakan kerjasama antara BPS dan Kementrian Pertanian ini masih diragukan keakuratannya, terutama metode perhitungan luas panen yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yang megandalkan metode pandangan mata.
            Selanjutnya, data konsumsi beras juga diperkirakan kurang akurat. Data ini kemungkinan besar merupakan data yang underestimate atau overestimate. Angka konsumsi beras sebesar 139 kg/kapita/tahun sebenarnya bukan angka resmi dari BPS. Jika merujuk pada data BPS yang didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi beras pada tahun ini mencapai 102 kg/kapita/tahun. Angka ini underestimate, karena SUSENAS memang tidak dirancang untuk menghitung nilai konsumsi beras nasional.
            Sebenarnya kebijakan impor beras ini juga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas beras. Para petani dituntut untuk berproduksi bukan hanya mengandalkan kuantitas tetapi juga kualitas. Tentunya hal ini sedikit sulit terjadi tanpa adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan petani lokal relatif tertinggal dari petani luar negeri terutama dalam bidang teknologi. Pemerintah harus memberi kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan.
Mengapa Tidak Impor
            Kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membuka kran Impor juga mendatangkan kontra. Pada satu sisi, keputusan importasi beras tersebut berlangsung ketika terjadi kenaikan harga beras saat ini. Selain itu, produksi padi dalam negeri dinyatakan cukup, dan masa panen masih berlangsung di banyak tempat. Bahkan berdasarkan Angka Ramalan (ARAM) II yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional tahun ini diperkirakan mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling, meningkat 1,59 juta ton (2,40%) dibandingkan tahun 2010 lalu. Kenaikan produksi diperkirakan terjadi karena peningkatan luas panen seluas 313,15 ribu hektar (2,36%), dan produktivitas sebesar 0,02 kuintal per hektar (0,04%). Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat tiga provinsi yang mencatat surplus padi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Surplus yang tejadi pada beberapa daerah ini tentunya dapat dijadikan cadangan oleh Bulog dan untuk didistribusikan ke daerah lain yang mengalami defisit.
            Selanjutnya, impor beras yang terjadi di tengah produksi berlebih menurut data BPS sekarang ini memiliki dampak negatif yang panjang, seperti berkurangnya devisa negara, disinsentif terhadap petani, serta hilangnya sumber daya yang telah terpakai dan beras yang tidak dikonsumsi dan terserap oleh bulog.

G.    PENUTUP
Kesimpulan
            Dalam masalah ini, adanya proses impor beras dari luar negri disaat nilai produksi beras di Indonesia mengalami surplus memang banyak menimbilkan tanda tanya. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini khususnya Bulog melakukan manajemen stok yang lebih baik, bulog harus memaksimalkan penyerapan beras dari para petani lokal. Hal ini selain dapat mengamankan stok beras juga dapat menghasilkan pendapatan bagi petani sehingga kesejahteraan petani dapat naik. Bulog harus lebih agresif menyerap gabah dari petani agar mereka tidak dirugikan.
            Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan manajemen stok yang baik. Pemerintah harus berkomitmen kuat mengatasi segala persoalan perberasan nasional secara komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak harus selalu bergantung pada impor.
            Akan tetapi, kebijakan untuk mengimpor beras dengan alasan pengamanan stok oleh Bulog ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Hal ini dikarenakan data produksi dan data konsumsi beras yang masih diragukan keakuratan dalam perhitungannya. Pada akhirnya, tugas bagi berbagai pihak yang terkait adalah memperbaiki kinerja masing-masing. BPS diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat lagi. Akan tetapi, diperlukan juga kebijaksanaan oleh Bulog agar setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan petani lokal yang kesejahteraannya masih rendah tanpa mengorbankan ketahanan pangan Indonesia.

 Saran
            Berdasarkan pemaparan masalah diatas, kami menyarakan pemerintah khususnya BULOG untuk lebih memperhatikan dan merealisasikan manajemen stok yang lebih baik serta memaksimalkan penyerapan beras lokal dari petani-petani lokal, sehingga stok beras dapat diatur dengan baik dan petani Indonesia pun dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.






-Sumber-
Ball, Donald A dkk. 2005.Bisnis Internasional: Tantangan Persaingan Global Edisi 9 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.