Oleh:
ISMOKO BAYU P :115020205111001
SITI ZULAIKHA :115020205111004
FIKRI FAHMI HAKIM :115020202111006
OCTAVIANI EKA P :115020201111063
Jurusan
Manajemen
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Brawijaya
Malang
2013
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami
dapat menyusun makalah ini, yang berjudul “PRAKTIK EKSPOR DAN IMPOR”. Dengan
tepat pada waktunya. Makalah ini disusun gguna memenuhi tugas mata kuliah
Bisnis Internasional.
Dalam penyusunan makalah ini
alhamdulillah tidak banyak hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari
bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan
tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan dosen, sehingga
kendala-kendala penulis dapat teratasi. Oleh karena itu kau mengucapkan terima
kasi kepada:
1. Ibu
Nadiyah selaku dosen pembimbing yang telah memberikan tugas makalh, petunjuk,
serta bimbingan kepada kami. Sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas
makalh ini.
2. Teman-teman
kelompok 8 yang tetap semangat dalam menyelesaikan tugas makalah tepat oada
waktunya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada para pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan
saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalh selanjutnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Sering kita mendengar bahwa
kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan
kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan
demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan
masuknya uang asing ke negara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian
atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat
mencukupi kebutuhan rakyat. Pengutamaan Ekspor bagi Indonesia sudah
digalakkan sejak tahun 1983.Sejak saat itu,ekspor menjadi perhatian dalam
memacu pertumbuhan ekonomi seiring dengan berubahnya strategi
industrialisasi-dari penekanan pada industri substitusi impor ke industri
promosi ekspor.Konsumen dalam negeri membeli barang impor atau konsumen luar
negeri membeli barang domestik,menjadi sesuatu yang sangat lazim.Persaingan sangat
tajam antarberbagai produk.Selain harga,kualitas atau mutu barang menjadi
faktor penentu daya saing suatu produk.
Secara kumulatif, nilai ekspor
Indonesia Januari-Oktober 2008 mencapai USD118,43 miliar atau meningkat 26,92
persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara ekspor nonmigas
mencapai USD92,26 miliar atau meningkat 21,63 persen. Sementara itu
menurut sektor, ekspor hasil pertanian, industri, serta hasil tambang dan
lainnya pada periode tersebut meningkat masing-masing 34,65 persen, 21,04
persen, dan 21,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun selama periode
ini pula, ekspor dari 10 golongan barang memberikan kontribusi 58,8 persen
terhadap total ekspor nonmigas. Kesepuluh golongan tersebut adalah, lemak dan
minyak hewan nabati, bahan bakar mineral, mesin atau peralatan listrik, karet
dan barang dari karet, mesin-mesin atau pesawat mekanik. Kemudian ada pula
bijih, kerak, dan abu logam, kertas atau karton, pakaian jadi bukan
rajutan, kayu dan barang dari kayu, serta timah.
Selama periode Januari-Oktober
2008, ekspor dari 10 golongan barang tersebut memberikan kontribusi sebesar
58,80 persen terhadap total ekspor nonmigas. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10
golongan barang tersebut meningkat 27,71 persen terhadap periode yang sama
tahun 2007. Sementara itu, peranan ekspor nonmigas di luar 10 golongan barang
pada Januari-Oktober 2008 sebesar 41,20 persen. Jepang pun masih merupakan
negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai USD11,80 miliar (12,80 persen),
diikuti Amerika Serikat dengan nilai USD10,67 miliar (11,57 persen),
dan Singapura dengan nilai USD8, 67 miliar (9,40 persen).
Peranan dan perkembangan ekspor
nonmigas Indonesia menurut sektor untuk periode Januari-Oktober tahun 2008
dibanding tahun 2007 dapat dilihat pada. Ekspor produk pertanian, produk
industri serta produk pertambangan dan lainnya masing-masing meningkat 34,65
persen, 21,04 persen, dan 21,57 persen. Dilihat dari kontribusinya terhadap
ekspor keseluruhan Januari-Oktober 2008, kontribusi ekspor produk industri
adalah sebesar 64,13 persen, sedangkan kontribusi ekspor produk pertanian
adalah sebesar 3,31 persen, dan kontribusi ekspor produk pertambangan adalah
sebesar 10,46 persen, sementara kontribusi ekspor migas adalah sebesar 22,10
persen.
Kendati secara keseluruhan kondisi
ekspor Indonesia membaik dan meningkat, tak dipungkiri semenjak terjadinya
krisis finansial global, kondisi ekspor Indonesia semakin menurun. Sebut saja
saat ekspor per September yang sempat mengalami penurunan 2,15 persen atau menjadi
USD12,23 miliar bila dibandingkan dengan Agustus 2008. Namun, secara year on
year mengalami kenaikan sebesar 28,53 persen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PERNGERTIAN EKSPOR DAN IMPOR
Sebuah negara dan perusahaan-perusahaan internasional lainnya, dalam
menjalankan kegiatannya tentu tidak terlepas dari praktik ekspor dan impor. Ekspor merupakan proses transportasi
barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya
dalam proses perdagangan. Sedangkan eksportir adalah perusahaan atau perorangan
yang melakukan kegiatan ekspor. Untuk lebih mengenal lebih jauh mengenai
praktik ekspor dan impor ini, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai
ekspor.
Ekspor
dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil, besar baik multinasonal
maupun internasional. Banyak orang beranggapan bahwa ekspor
dilakukan oleh sebuah perusahaan yang identik dengan perusahaan besar dan
memiliki cabang-cabang di luar negeri. Namun, ekspor sebenarnya juga dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan kecil. Hal ini terlihat pada survei yang dilakukan
oleh Biro Sensus AS. Dalam survei ini diinformasikan bahwa ekspor didominasi
oleh sebagian kecil perusahaan-perusahaan besar, sebanyak 202.185dari
keseluruhan 209.455 (96,5%) berasal dari perusahaan-perusahaa kecil sampai
menengah yang nilai ekspor totalnya hanya mencapai 31%. Perusahaan-perusahaan
yang sangat kecil (kurang dari 20 orang pekerja) jumlahnya mencapai dua per
tiga dari seluruh perusahaan AS yang melakukan ekspor ditahun 1998.
2.2. TUJUAN KEGIATAN EKSPOR
Tujuan perusahaan melakukan kegiatan ekspor adalah untuk meningkatkan
keuntungan dan pejualan serta untuk melindungi keuntungan dan penjualan dari
penurunan.
2.2.1. ALASAN MELAKUKAN EKSPOR
Alasan-alasan lain yang membuat sebuah perusahaan melakukan kegiatan
ekspor, yaitu:
·
Untuk melayani pasar di mana perusahaan
tidak memiliki fasilitas produksi atau pabrik lokal tidak memproduksi
produk lengkap campuran dari perusahaan itu.
·
Untuk memenuhi persyaratan pemerintah di
negara tersebut, yaitu ekpor cabang lokal.Di negara-negara berkembang,
pemerintahnya sering mengharuskan cabang untuk mengekspor, dan beberapanya
mewajibkan perusahaan itu memperoleh mata uangasing yang cukup untuk menutupi
biaa impornya.
·
Untuk tetap kompetitif di pasar dalam
negeri.
·
Untuk menguji pasar-pasar di luar negeri
dan persaingan luar negeri dengan biaya yang tidak mahal. Hal ini dilakukan
oleh sebuah perusahaan yang ingin mengetahui bagaimana masyarakat menerima suatu
produk sebelum berinvestasi dalam fasilitas-fasilitas produk lokal.
·
Untuk memenuhi permintaan aktual atau
prospektif dari konsumen terhadap sebuahperusahaan untuk mengekpor.
·
Untuk mengompensasi siklus penjualan di
pasar domestik.
·
Untuk menjual lebih banyak, yang
memungkinkan perusahaan menggunakan kelebihan kapasitas produksinya untuk
menurunkan biaya tetap per unit.
·
Untuk memperluas daur hidup produk dengan
mengekspor ke negara-negara yangteknologinya kurang berkembang.
·
Untuk mengalihkan perhatian para pesaing
asing yang berada di pasar dalam negeri perusahaan itu dengan memasuki
pasar-pasar dalam negeri mereka.
·
Untuk ikut mencicipi kesuksesan yang telah
dicapai oleh berbagai perusahaan lain dengan cara mengekspor.
·
Untuk meningkatkan tingkat utilisasi
peralatan.
2.2.2. ALASAN TIDAK MELAKUKAN EKSPOR
Selain
perusahaan-perusahan yang ingin melakukan ekspor, tentu masih
banyak perusahaan yang tidak melakukan kegiatan ekspor. Alasan sebuah
perusahaan tidak melakukan ekspor adalah sibuk mengurusi bisnis dalam negerinya
dan enggan untuk terlibat dalam suatu operasi yang baru dan tidak dikenal,
karena hal ini akan menimbulkan masalah seperti:
o mencari pasar asing yang tepat,
o prosedur pendanaan dan pembayaran,
o dukungan dari pemerintah serta
o prosedur ekspor.
Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan ekspor
sebagian besar menyatakan bahwa mereka tidak tahu dari mana harus memulainya,
seperti bagaimana menentukan pasar yang tepat; takut dengan kerumitannya,
misalnya yang berkaitan dengan prosedur pembayaran, pendanaan, dan
ekspor; serta tidak tahu bahwa informasi dan dukungan dari
pemerintah sebenarnya ada dan siap digunakan.
Oleh karena itu, di bawah ini akan dijelaskan mengenai
hal yang berkaitan dengan bagaimana menentukan pasar luar negeri yang tepat,
bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaanya, dan dukungan pemerintah serta
prosedur ekspor itu sendiri.
2.3. MENENTUKAN PASAR LUAR NEGERI YANG TEPAT
Dalam menentukan pasar luar negeri yang tepat, baik itu untuk ekspor
ataupun untuk produksi luar negeri, pertama-tama adalah menentukan apakah pasar
untuk produk-produk perusahaan itu ada atau tidak. Namun, bagi
perusahaan-perusahaan yang baru dibidang ekspor, apalagi perusahaan tersebut
adalah perusahaan kecil, mugkin akan masih sulit bagi mereka untuk memulai
ekspor. Tetapi, di negara seperti AS terdapat berbagai program bantuan ekspor
yang tersedia, seperti:
·
Trade Information Center (TIC)
Dapat digunakan untuk mencari informasi mengenai segala bantuan ekspor
daripemerintah federal sekaligus informasi mengenai pasar regional dari
berbagai negara.Tujuan situs TIC ini adalah untuk mendidik mereka yang tidak
berpengalaman mengenai sumber-sumber daya yang tersedia
sebelum mereka menghubungi TIC secara langsung untuk menerima
bantuan.
·
International Trade Administration(ITA)
Menawarkan
berbagai kegiatan ekspor seperti penyuluhan ekspor, analisis pasar luar negeri,
penilaian kemampuan kompetisi perusahaan, serta pengembangan kesempatanpasar
dan perwakilan penjualan melalui acara-acara promosi ekspor. Selain itu,
ITA juga memberikan informasi mengenai pasar-pasar dan praktik perdagangan di seluruhdunia
melalui Trade Development.
·
Small Business Administration
Menawarkan
bantuan melalui kantor-kantor daerahnya bagi para pengekspor dan
calonpengekspor yang skalanya kecil.
·
Departemen Pertanian
Memberikan
informasi mengenai pasar asing untuk produk-produk pertanian.
·
Program bantuan ekspor dari Departemen
Perdagangan
Memberikan
bantuan dalam melakukan riset pasar. Departemen Perdagangan jugamembantu
menentukan lokasi wakil-wakil di luar negeri dan melakukan penjualanmelalui
pameran-pameran dagaang, serta pertunjukan video dan katalog.
·
Sumber-sumber bantuan lainnya
Seperti:
World Trade Centers Assosiation yang melalui keanggotaanya, para eksportir dan
importir memiliki akses ke suatu sistem perdagangan online; Dewan Ekspor
Distrik yang terdiri atas pakar-pakar bisnis dan perdagangan sukarela yang
membantu dalam lokakarya dan juga menyediakan layanan konsultasi di antara para
eksportir yang berprospek dan berpengalaman.
Setelah
menentukan pasar untuk produk-produk perusahaan dengan bantuan program ekspor
di atas, maka secepat mungkin rencana pemasaran ekspor harus dibuat. Rencana
pemasaran ekspor, mencakup pasar-pasar yang akan dikembangkan, strategi
pemasaran untuk melayani pasar-pasar tersebut, dan taktik yang diperlukan
untuk menjadikan strategi itu operasional. Rencana ekspor juga akan
menyebutkan apa yang harus dilakukan dan kapan, siapa yang harus melakukannya,
serta berapa banyak uang yang harus dikeluarkan.
2.4. BAURAN PEMASARAN
Bauran pemasaran berlaku bagi para
eksportir, seperti kebijakan penetapan harga. Harga-harga yang tidak bersaing menyebabkan penjualan
lepas kepada para pesaing, dan penetapan harga yang tidak tepat juga dapat menyebabkan
para eksportir merugi.
2.4.1. SYARAT PENJUALAN
Sebuah perusahaan juga harus memperhatikan syarat penjualan yang akan
dipilih ketika mengekspor, seperti:
·
FAS (Free Alongside Ship),
Penjual membayar semua ongkos angkut sampai sisi
kapal. Dimana Free Alongside Ship
(FAS) adalah dimana Penjual melakukan penyerahan barang dengan menggunakan
persyaratan Free Alongside Ship yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli
dengan memikul biaya pengangkutan barang dan risiko terhadap barang. Selain itu
pembeli memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Penyerahan barang
oleh penjual kepada pembeli dilakukan di samping kapal pengangkutan. Free
Alongside Ship hanya dapat dipakai dalam pengangkutan laut atau pengangkutan
antara pulau saja.

·
Cost, Insurance and Freight (CIF)
Merupakan bagian dari Incoterms.
Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos
angkut dan premi asuransi sudah
dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk
mengurus formalitas ekspor.
Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk
menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan
penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan
antara pulau saja.
Penjual
wajib mentup asuransi angkutan laut terhadap risiko kerugian pembeli terhadap
kerusakan atau kehilangan barang yang mungkin terjadi selama dalam perjalanan.
Meskipun penjual yang menutup asuransi, risiko atas barang telah berpindah dari
pihak penjual kepada pembeli sejak penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan
pengapalan. Sama seperti CFR, nama pelabuhan tujuan dicantumkan dibelakangterms
CIF, misalnya CIF Tanjung Priok.
·
CFR (Cost and Freight)
Seperti CIF hanya saja
pembeli yang membayar biaya asuransi. Penjual melakukan
penyerahan barang dengan Cost and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos
angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual
wajib mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CFR, maka
peralihan risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang dimuat di atas
kapal.

Pihak penjual mengurus
izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara
tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Penjual
melakukan penyerahan barang dengan Delivered At Frontier dilakukan di
perbatasan negara tujuan, tetapi belum memasuki daerah pabean negara tujuan.
Selain itu dengan persyaratan DAF, maka penjual memiliki kewajiban untuk
mengurus formalitas ekspor. Dan bila barang-barang tersebut telah ditempatkan
ke dalam kewenangan pembeli saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah
diurus formalitas impornya di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah
perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean dari negara yang bertetangga.
Syarat
ini berlaku untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang tersebut harus
diserahkan di perbatasan darat. Bila penyerahan dilakukan di pelabuhan maka
penyerahan harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal, atau di dermaga.

2.4.2. SYARAT PEMBAYARAN
Setelah mengetahui bagaimana
menentukan pasar luar negeri yang tepat, para eksportir juga dituntut untuk
mengetahui bagaimana prosedur pembayaran dan pendanaan. Berikut ini adalah
jenis syarat pembayaran yang ditawarkan oleh eksportir kepada pembeli asing:
Ø Uang muka
Ketika
reputasi kredit pembeli tidak dikenal/tidak jelas, uang muka biasanya
diperlukan. Tetapi tidak banyak konsumen yang rela membayar uang mukanya
sebelum barang diterima. Sebagian modal kerja mereka menjadi terikat sampai
barangnya diterima dan dijual. Mereka tidak memperoleh jaminan akan mendapatkan
apa yang mereka pesan.
Ø Rekening terbuka (open account)
Ketika penjualan dilakukan pada rekening terbuka, si penjual menanggung
semua risikonya .Kesepakatan dengan syarat penjualan
ini hanya ditawarkan kepada para konsumen yang dapat diandalkan di
negara-negara yang perekonomiannya stabil. Penjual akan mempunyai resiko yang
tinggi dikarenakan modalnya akan terikat sampai pembayaran atas penjualannya
diterima.
Ø Konsinyasi
Merupakan suatu
prosedur dimana barang dikirimkan ke pembeli dan pembayarannya tidak dilakukan
sampai barang tersebut terjual. Resikonya ditanggung semua oleh penjual.
Kesepakatan ini harus dilakukan dengan menyelidiki terlebih dahulu mengenai
pembeli dan negara tempat pembeli itu berada, sama ketika melakukan rekening
terbuka.
Ø Letter of credit (L/C)
Merupakan
dokmen yang diterbitkan oleh bank si pembeli yang berjanji membayar sejumlah
nilai tertentu kepada penjual di saat bank penerbit menerima dokumen-dokumen
yang disyaratkan dalam L/C untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø Wesel dokumen (documentary of
draft)
Apabila
eksportir tidak yakin dengan kesepakatan L/C karena alasan politik dan
komersial, maka eksportir dapat menyetujui pembayaran berdasarkan documentary
draft, yang lebih murah. Wesel ekspor (ekspor draft) adalah sebuah pesanan
tanpa syarat yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, berisi instruksi
kepada pembeli untuk membayar pada saat penunjukan (sight draft) atau pada
tanggal yang telah disetujui (time draft).
2.5.
PENDANAAN EKSPOR
Sedangkan mengenai pendanaan ekspor, terdiri dari swasta dan pemerintah.
Sumber-sumber pendanaan ekspor tersebut antara lain bank-bank komersial, anjak
piutang, penebusan utang (forfaiting), bank ekspor-impor (Eximbank), dan Small
Business Administration.
o Bank-bank komersial
Melakukan sumber pendanaan ekspor melalui pinjaman
untuk modal kerja danpemberian diskonto wesel berjangka. Dengan menerima sebuah
wesel berjangka, maka bank menerima tanggungjawab untuk melakukan pembayaran
pada saat wesel itu jatuhtempo.
o Anjak piutang
Penerapan harga diskon tanpa memotong piutang. Anjak
piutang digunakan untuk menyediakan modal kerja kepada para perusahaan
manufaktur yang sedang kekurangan uang tunai. Perusahaan anjak piutang dapat
berbentuk factoring house atau sebuah departemen khusus dalam bank
komersial.
o Penebusan utang (forfaiting)
Pembelian obligasi yang timbul dari penjualan barang
dan jasa serta jatuh tempo padasuatu tanggal setelah waktu 90 sampai 180 hari
yang biasanya berlaku dalam anjak piutang, piutang-piutang ini biasanya
dalam bentuk wesel dagang atau wesel promes (promissory note) dengan waktu
jatuh temponya berkisar dari 6 bulan sampai 5 tahun.Risiko politik dan risiko
transfer ditanggung oleh pelakunya.
o Bank ekspor-impor
Badan
pemerintah utama yang bertanggungjawab untuk membantu ekspor barang dan jasa AS
melalui berbagai jenis pinjaman, jaminan, dan asuransi. Program-program yang ditawarkan
oleh bank ekspopr impor, yaitu:
§ Pinjaman langsung dan perantara, di mana program ini menanggung sampai
85%nilai barang dan jasa yang diekspor, dengan perjanjian pembayaran kembali
dalamsatu tahun atau lebih.
§ Jaminan modal kerja
§ Garansi, menyediakan perlindungan pembayaran kembali untuk
pinjaman-pinjaman sektor swasta kepada para pembeli barang modal dan jasa
terkait di AS.
§ Asuransi kredit ekspor, suatu badan ekspor dapat mengurangi
risikopembayarannya dengan cara membeli satu dari sekian banyak kebijakan
untuk melindungi dirinya dari risiko politik dan perdagangan dari pembeli
asing yanggagal membayar utangnya.
o Small Business Administration
Menjalankan program-program garansi pinjaman dan
pinjaman langsung untuk membantu para eksportir bisnis kecil.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, alasan lain
sebuah perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor adalah ketidaktahuan
mereka mengenai dukungan pemerintah. Dukungan-dukungan pemerintah ini, antara
lain:
·
Overseas Private Investment Corporation(OPIC)
Perusahaan
pemerintah menawarkan asuransi pada para investor Amerika di negara-negara
berkembang untuk melindungi mereka dari penipuan, ketidakmampuan suatu mata
uang untuk ditukarkan, dan kerusakan-kerusakan akibat perang atau revolusi.
·
Foreign Sales Corporation(FSC)
Bentuk
korporasi khusus yang disahkan oleh pemerintah federal yang
memberikanpengurangan pajak bagi perusahaan-perusahaan pengekspor.
·
Zona-zona Perdangangan Luar Negeri
Zona
perdagangan bebas (Free Trade Zone – FTZ) yaitu sebuah kawasan tertutup
yang berada di luar wilayah kepabeanan negara di mana FTZ berlokasi.
Barang-barangyang berada di zona ini, tidak perlu membayar bea masuk.
Perusahaan-perusahaan
yang tidak mengekspor juga mengeluhkan kerumitan prosedur ekspor, yang biasanya
terkait dengan hal dokumentasi karena jika ingin mengirim sebuah barang ke luar
negeri, jumlah dokumen yang diperlukan sangat banyak. Menurut penelitian dari
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), transaksi
rata-rata ke luar negeri membutuhkan 35 dokumen dan total berkasnya
kira-kira360 salinan. Sedangkan total biaya dokumentasi untuk suatu pengiriman
diperkirakan antara $150 dan $300.
2.6. DOKUMEN EKSPOR DAN IMPOR
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor
impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi
lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang
menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor) tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk,
dokumen penunjang dan dokumen pembantu.
2.6.1. DOKUMEN INDUK
Yang dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan
oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi
sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen
ini antara lain:
·
Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang
ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut,
yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas
importir bersangkutan. Penjelasan mengenai L/C telah
dibahas pada ban sebelumnya (lihat bab 5).
·
Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah
dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang
dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang
melalui laut. Penjelasan rinci tentang B/L telah diterangkan pada bab
sebelumnya (lihat bab 6).
·
Faktur (Invoice)
Adalah suatu
dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat
diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan
asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) dapat
dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
·
Proforma Invoice
Merupakan
penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial
juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan
sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara
importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat
jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan
telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini
juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
ü Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
ü Atas dasar consignment
ü Tergantung pada tender
·
Commercial
Invoice
Nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan
harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh
penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya
sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak
menandatangani.
·
Consular
Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau
konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri
pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli,
atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang
lainnya tetang faktur ini, tetapi yang jelas kegunaan dari faktu ini antara
lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan
untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk
menghitung bea masuk di tempat importir.
·
Dokumen (Polis)
Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas
permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang
yang dikirim.
Dokumen
asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut
di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan
dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan
kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang
sama dengan L/C kecuali syarat-syarat L/C menyatakan lain.
Besarnya
asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih
kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau
syarat-syarat L/C.
Penggantian
kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang
dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada
importirapabila telah di endorse. Dokumen
asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama
pembawa.
2.6.2.
DOKUMEN PENUNJANG
Dokumen yang
dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam
dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara
lain :
·
Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini
dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak,
dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh
bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis
bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir
atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan
uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.
·
Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat
pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang,
digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung
kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
·
Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of
Inspection)
Keterangan
tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru
pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal
oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan
jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang,
banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan
analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya,
dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
·
Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan
yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium
perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang
diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku
peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk
barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate
of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk
keperluan persagangan apabila diminta oleh pembeli.
·
Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s
Quality Certificate)
Dokumen ini
lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau
supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan
tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang
ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang
diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
·
Keterangan Timbangan (Weight Note)
Catatan yang
berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum
dalam commercial invoice. Keterangan
berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama
dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping
untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat
pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
·
Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang
berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis
tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang
tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan
persiapan barang.
·
Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan
yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari
suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi
serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya.
Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan
bahan-bahan kimia.
·
Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat
pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis,
yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain. Pihak-pihak yang terlibat
dalam wesel antara lain:
i.
Drawer : yang menandatangani wesel
(penarik)
ii.
Drawee : yang membayar (tertarik)
iii.
Payee : yang menerima pembayaran
iv.
endorsee : pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel
Dalam sebuah
wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenorwesel
, yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang
tercantum pada setiap wesel. Tenor dala sebuah wesel dapat dibedakan menjadi :
o Sight draft : wesel yang dibayar pada saat
diperlihatkan atau saat diminta pembayarannya.
o Time (term/usance) draft : wesel
berjangka yang dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, dibedakan atas :
time sight draft (wesel yang pembayarannya harus dilakukan pada waktu tertentu
setelah wesel diajukan atu di aksep), time date draft (wesel yang harus dibayar
pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan misalnya 30 hari setelah pengapalan
2.6.3.
DOKUMEN
PEMBANTU
·
Instruction Manual
Keterangan
terinci mengenai cara kerja suatu alat.
·
Layout Scheme
Gambar denah
tata letak mesin
·
Brochure/Leaflet
Buku atau kertas berisi keterangan singkat
mengenai suatu produk
Perusahaan
angkutan luar negeri bertindak sebagai agen bagi eksportir. Perusahaan ini
mempersiakan dokumen-dokumen, memesan tempat pada angkutan, dan berfungsi
sebagai departemen lalu lintas barang ekspor bagi perusahaan. Setelah
pengiriman,perusahaan ini akan menyampaikan semua dokumen kepada pihak importir
atau kepada bank yang membayar, sesuai dengan permintaan eksportir. Dokumentasi
yang baik dan benar akan berpengaruh pada suksesnya suatu pengiriman ekspor.
Dokumen ekspor dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dokumen pengiriman
Dokumen ini dipersiapkan oleh para eksportir atau perusahaan angkutan
merekasehingga pengiriman melewati pabean, dimuat ke dalam pengangkut, dan
dikirimketujuannya. Dokumen-dokumen ini meliputi:
·
Konosemen (bill of lading) ekspor, yang
memiliki tiga tujuan yaitu kontrak pengangkutan antara pengirim dan
pembawa (perusahaan angkutan), tanda terima dari perusahaan angkutan atas
barang-barang yang dikirim, dan sertifikasi kepemilikan.
·
Daftar kemasan ekspor.
·
Lisensi (izin-izin) ekspor. Lisensi ekspor
mencakup komoditas ekspor di manalisensi tervalidasi tidak diperlukan; tidak
memerlukan aplikasi formal.
·
Surat pernyataan ekspor dari pengirim.
·
Sertifikat asuransi, yang merupakan bukti
bahwa pengiriman telah diasuransikanterhadap kerugian atau kerusakan selama
masa transit. Asuransi laut atas suatu transaksi internasional dapat diatur
oleh pihak eksportir maupun pihak importir,bergantung pada syarat-syarat
penjualannya. Terdapat tiga jenis polis asuransi laut,yaitu:
a) Basic named perils, menanggung bahaya-bahaya di laut, kebakaran,
penolakan,kargo, ledakan, dan badai.
b) Broad named perils, mencakup pencurian, gagal serah, kerusakan,
dan kebocoran di luar yang ditanggung oleh basic named perils. Kedua polis
inimemuat klausul yang menentukan sejauh mana kerugian yang disebabkan oleh
bahaya yang diasuransikan akan dibayarkan. Pembeli asuransi dapat memilih salah
satu, yaitu: bebas dari rata-rata partikular (tidak termasuk kerugianparsial),
atau dengan rata-rata partikular (termasuk kerugian parsial). Tarif
yangdikenakan dari kedua opsi ini tentu berbeda-beda.
c) All risks, menanggung semua kerugian dan kehilangan fisik dari
penyebabeksternal, serta lebih mahal daripada polis-polis di atas. Risiko
perang ditanggung dalam kontrak yang terpisah.
2. Dokumen penagihan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penagihan berbeda antara
negara-negarayang satu dengan yang lainnya. Namun, dokumen-dokumen yang paling
umumdigunakan, yaitu:
·
Faktur komersial (commercial invoice)
Faktur komersial untuk pesanan ekspor sama dengan faktur domestik, hanya
sajafaktur ini mencantumkan informasi tambahan seperti asal barang, tanda-tanda
pengemasan ekspor, dan klausul yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut
tidak akan dialihkan ke negara lain. Beberapa negara pengimpor
mewajibkan faktur komerial ditulis dalam bahasa mereka dan diberikan visanya
oleh konsulat mereka setempat.
·
Faktur konsuler (consular invoice)
Merupakan formulir khusus. Formulir ini dibeli dari konsulat, dipersiapkan
dalambahasa negara tujuan ekspor, kemudian diberikan visanya oleh konsulat.
·
Sertifikat asal barang
Dokumen ini diterbitkan karena sejumlah pemerintah asing mengharusnkan
adanyasuatu sertifikat terpisah mengenai asal barang yang diekspor. Dokumen ini
padaumumnya diterbitkan oleh kamar dagang setempat dan diberikan visanya
olehkonsulat.
·
Sertifikat pemeriksaan
Sertifikat ini sering kali diminta oleh pembeli barang-barang seperti
biji-bijian,bahan makanan, dan hewan hidup.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan prosedur ekspor ini, ekspor tentu
tidak terlepas dari masalah pengirimannya. Karena itu, di bawah ini akan
dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan dalam teknik-teknik
penanganan bahan yang tidak hanya dapat menghemat uang tetapi juga dapat
menjangkau pasar-pasar yang sebelumnya tidak dapat mereka layani.
2.7. CARA MENGURANGI
PENCURIAN DAN BIAYA PENANGANAN
Cara yang dapat digunakan untuk mengurangi pencurian dan biaya penanganan
sekaligus adalah meliputi pemakaian peti kemas, kapal-kapal LASH, dan RO-RO maupun
angkutan udara.
o Peti Kemas
Peti kemas ini diisi oleh penjual dengan barang yang akan dikirim dari
dalam gudangnya sendiri. Peti kemas yang disegel hanya akan dibuka pada saat
barang-barang tiba di tempat tujuan akhirnya. Peti kemas ini akan dijemput oleh
trailer atau sebuah kereta di tepi kapal, di mana barang-barang itu akan dimuat
ke atas kapal.

o Lighter Aboard Ship (LASH)
Kapal-kapal
LASH memberi eksportir dan importir akses langsung ke layanan angkutan lintas
samudra meskipun mereka berlokasi di jalur perairan dangkal. Jenis
kapal ini mampu mengangkut muatan berupa
lighters (tongkang = barges).

o RO-RO Kapal RO-RO (roll on-roll)
Memungkinkan trailer-trailer yang sudah dimuati dan segala perangkat
yang memiliki roda dibawa masuk ke kapal yang
dirancang secara khusus ini. Jasa RO-RO telah membawa manfaat dari segi
pengemasan bagi pelabuhan-pelabuhan yang selama ini tidak mampu
menginvestasikan uangnya untuk peralatan-peralatan pengangkutan yang
diperlukan untuk peti-peti kemas.

o Angkutan Udara
Angkutan udara memungkinkan dilakukannya pengiriman yang sebelumnya memakan
waktu 30 hari menjadi satu hari. Dengan menggunakan angkutan udara, para
pelangganakan lebih puas ketika mereka menerima kirimannya lebih cepat. Selain
itu, ketidakpuasan akibat kerusakan barang yang terjadi selama masa pengiriman
atau keterlambatan karena kapal pengirimnya yang rusak sedang diperbaiki, kecil
kemungkinannya untuk terjadi.

Setelah mengetahui berbagai macam hal mengenai ekspor,
berikut ini akan dijelaskan mengenai hal yang berkaitan dengan impor.
Masalah-masalah yang dimiliki importir juga dimiliki oleh eksportir.
2.8.
TEORI IMPOR
Impor adalah
proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor
barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara
pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional.
Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat manfaat karena
harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan dari dalam
negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak dan kuota. Tingkat
impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan. Pemerintah mengenakan
tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh
importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih
tinggi dari produknya.
Demikianlah
sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal
dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan
perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga
dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang
dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi
dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat
dimpor.
Dalam kasus ekspor, terdapat perusahaan-perusahaan kecil yang bisnis
utamanya hanyalah mengimpor, dan terdapat perusahaan-perusahaan dunia yang bagi
mereka mengimpor komponen dan bahan mentah senilai jutaan dolar setiap tahunnya
hanyalah merupakan salah satu fungsinya. Di bawah ini akan diuraikan mengenai
cara-cara bagaimana prospek importir mengidentifikasikan sumber-sumber impornya:
·
Jika produk itu tidak diimpor, maka dapat
menghubungi kamar dagang asing.
·
Dapat menggunakan electronic bulletin
board dari berbagai World Trade Center yang ada melalui jaringan internet.
2.9.TEKNIS
KEGIATAN IMPOR
Sedangkan mengenai teknisnya, teknis kegiatan impor dapat dibantu oleh
pialang pabean. Pialang pabean (customhouse broker) yaitu usaha independen yang
menangani pengiriman impor dengan meminta kompensasi tertentu. Pialang pabean
yang bertindak sebagai agen bagi importir membawa barang-barang yang
diimpor melalui pabean, yang mewajibkan mereka mengetahui dengan baik berbagai
peraturan impor dan daftar tarif yang ekstensif. Para pialang pabean juga
dapat menyediakan jasa-jasa lain, seperti mengatur transportasi untuk
barang-barang setelah meninggalkan pabean atau bahkan transportasi untuk
barang-barang dari suatu negara asing jika eksportir tidak melakukannya.
Setiap
importir, juga harus mengetahui bagaimana menghitung pajak-pajak impor dan
klasifikasi produk. Hal ini berkaitan dengan Harmonized Tariff Schedule of the
United States (HTSUSA) yaitu versi Amerika dari kode tarif global adalah
Harmonized System, yang digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia
untuk mengklasifikasikan produk-produk impor. Setiap produk memiliki nomor
HTSUSA-nya sendiri yang unik. HTSUSA juga memperlihatkan unit-unit
pelaporan, yang digunakan Pabean AS dalam kegiatan Administrasinya.

BAB III
STUDI KASUS
Masalah
Ekonomi : Ekspor dan Impor Beras di Indonesia
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam masalah ini, sebenarnya kita sama-sama
mengetahui bahwa negara kita ini merupakan negara yang sangat subur
dan yang paling menguntungkan adalah negara kita merupakan negara dengan
penghasil komoditi utama yaitu beras. Dalam hal Ekspor dan Impor, ternyata
Indonesia dengan segala keunggulan dibidang pertanian khususnya dalam hal
komoditi beras, masih membeli (Impor) beras dari negara lain.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengimpor 2 juta ton beras tahun 2012 ini. Rencana impor beras oleh itu, untuk memastikan ketersediaan stok beras di dalam negeri. Sebelumnya, Indonesia berniat untuk tidak impor karena ada prediksi kenaikan produksi panen tahun ini. Namun ternyata, panen tahun ini belum mencukupi untuk kebutuhan nasional.
Diantara negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam hal impor beras antara lain : Thailand, Vietnam, Kamboja dan Myanmar. Dari negara-negara tersebut, contohnya Myanmar yang bisa mengekspor beras ke Indonesia karena mereka mendapatkan surplus sekitar dua juta ton beras disebabkan oleh konsumsi masyarakat mereka yang rendah.
Dalam hal ini, ada beberapa faktor mengapa Indonesia melakukan impor beras dari luar negri sedangkan kita sama-sama mengetahui bahwa negara kita Indonesia ini termasuk negara yang sangat subur.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengimpor 2 juta ton beras tahun 2012 ini. Rencana impor beras oleh itu, untuk memastikan ketersediaan stok beras di dalam negeri. Sebelumnya, Indonesia berniat untuk tidak impor karena ada prediksi kenaikan produksi panen tahun ini. Namun ternyata, panen tahun ini belum mencukupi untuk kebutuhan nasional.
Diantara negara yang menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam hal impor beras antara lain : Thailand, Vietnam, Kamboja dan Myanmar. Dari negara-negara tersebut, contohnya Myanmar yang bisa mengekspor beras ke Indonesia karena mereka mendapatkan surplus sekitar dua juta ton beras disebabkan oleh konsumsi masyarakat mereka yang rendah.
Dalam hal ini, ada beberapa faktor mengapa Indonesia melakukan impor beras dari luar negri sedangkan kita sama-sama mengetahui bahwa negara kita Indonesia ini termasuk negara yang sangat subur.
B. IDENTIFIKASI
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, kita dapat mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, kita dapat mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
·
Mengapa Indonesia masih mengimpor beras
dari luar negri sedangkan Indonesia termasuk salah satu negara dengan
kontribusi terhadap produksi beras dunia mencapai 8,5%?
·
Apa solusi untuk menciptakan ketahanan
pangan di Indonesia?
·
C. LANDASAN
TEORI
Landasan teori yang digunakan dalam makalah ini
menggunakan teori-teori dasar dalamekonomi. Teori-teori dasar tersebut terbagi
menjadi dua golongan yaitu :
1. Teori
Mikroekonomi
Dalam teori mikroekonomi ini menganalisis hal-hal seperti interaksi penjual dan pembeli di pasar barang, tingkah laku pembeli dan penjual dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan interaksi penjual dan pembeli di pasaran faktor.
Dalam teori mikroekonomi ini menganalisis hal-hal seperti interaksi penjual dan pembeli di pasar barang, tingkah laku pembeli dan penjual dalam melakukan kegiatan ekonomi, dan interaksi penjual dan pembeli di pasaran faktor.
2. Teori
Makroekonomi
Sedangkan dalam teori makroekonomi menganalisis aspek berikut seperti penentuan kegiatan perekonomian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, masalah inflasi dan pengangguran dan faktor yang menyebabkannya, dan bentuk-bentuk kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang timbul.
Sedangkan dalam teori makroekonomi menganalisis aspek berikut seperti penentuan kegiatan perekonomian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, masalah inflasi dan pengangguran dan faktor yang menyebabkannya, dan bentuk-bentuk kebijakan pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi yang timbul.
D. PEMBAHASAN
Negara Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekayaan
sumber daya alam yang melimpah. Hal ini terbukti dengan keadaan tanah Indonesia
yang sangat subur. Negara Indonesia memiliki peran penting sebagai produsen
bahan pangan di mata dunia. Indonesia adalah produsen beras terbesar ketiga
dunia setelah China dan India. Kontribusi Indonesia terhadap produksi
beras dunia sebesar 8,5% atau 51 juta ton. China dan India sebagai produsen
utama beras berkontribusi 54%. Vietnam dan Thailand yang secara tradisional
merupakan negara eksportir beras hanya berkontribusi 5,4% dan 3,9%.
Dalam konteks pertanian umum, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Kelapa sawit, karet, dan coklat produksi Indonesia mulai bergerak menguasai pasar dunia. Namun, dalam konteks produksi pangan memang ada suatu keunikan. Meski menduduki posisi ketiga sebagai negara penghasil pangan di dunia, hampir setiap tahun Indonesia selalu menghadapi persoalan berulang dengan produksi pangan terutama beras. Produksi beras Indonesia yang begitu tinggi belum bisa mencukupi kebutuhan penduduknya, akibatnya Indonesia masih harus mengimpor beras dari Negara penghasil pangan lain seperti Thailand. Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah penduduk yang sangat besar. Data statistik menunjukkan pada kisaran 230-237 juta jiwa, makanan pokok semua penduduk adalah beras sehingga sudah jelas kebutuhan beras menjadi sangat besar.
Dalam konteks pertanian umum, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Kelapa sawit, karet, dan coklat produksi Indonesia mulai bergerak menguasai pasar dunia. Namun, dalam konteks produksi pangan memang ada suatu keunikan. Meski menduduki posisi ketiga sebagai negara penghasil pangan di dunia, hampir setiap tahun Indonesia selalu menghadapi persoalan berulang dengan produksi pangan terutama beras. Produksi beras Indonesia yang begitu tinggi belum bisa mencukupi kebutuhan penduduknya, akibatnya Indonesia masih harus mengimpor beras dari Negara penghasil pangan lain seperti Thailand. Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah penduduk yang sangat besar. Data statistik menunjukkan pada kisaran 230-237 juta jiwa, makanan pokok semua penduduk adalah beras sehingga sudah jelas kebutuhan beras menjadi sangat besar.
Penduduk Indonesia merupakan pemakan beras terbesar di
dunia dengan konsumsi 154 kg per orang per tahun. Bandingkan dengan rerata
konsumsi di China yang hanya 90 kg, India 74 kg, Thailand 100 kg, dan Philppine
100 kg. Hal ini mengakibatkan kebutuhan beras Indonesia menjadi tidak terpenuhi
jika hanya mengandalkan produksi dalam negeri dan harus mengimpornya dari
negara lain.
Selain itu, Indonesia masih mengimpor komoditas pangan
lainnya seperti 45% kebutuhan kedelai dalam negeri, 50% kebutuhan garam dalam
negeri, bahkan 70% kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Faktor lain yang mendorong adanya impor bahan pangan
adalah iklim, khususnya cuaca yang tidak mendukung keberhasilan sektor
pertanian pangan, seperti yang terjadi saat ini. Pergeseran musim hujan dan
musim kemarau menyebabkan petani kesulitan dalam menetapkan waktu yang tepat
untuk mengawali masa tanam, benih besarta pupuk yang digunakan, dan sistem
pertanaman yang digunakan. Sehingga penyediaan benih dan pupuk yang semula
terjadwal, permintaanya menjadi tidak menentu yang dapat menyebabkan kelangkaan
karena keterlambatan pasokan benih dan pupuk. Akhirnya hasil produksi pangan
pada waktu itu menurun.
Bahkan terjadinya anomali iklim yang ekstrem dapat secara
langsung menyebabkan penurunan produksi tanaman pangan tertentu, karena tidak
mendukung lingkungan yang baik sebagai syarat tumbuh suatu tanaman. Contohnya
saat terjadi anomali iklim El Nino menyebabkan penurunan hasil produksi tanaman
tebu, sehingga negara melalukan impor gula.
Penyebab impor bahan pangan selanjutnya adalah luas lahan
pertanian yang semakin sempit. Terdapat kecenderungan bahwa konversi lahan
pertanian menjadi lahan non pertanian mengalami percepatan. Dari tahun 1981
sampai tahun 1999 terjadi konversi lahan sawah di Jawa seluas 1 Juta Ha di Jawa
dan 0,62 juta Ha di luar Jawa. Walaupun dalam periode waktu yang sama dilakukan
percetakan sawah seluas 0,52 juta ha di Jawa dan sekitar 2,7 juta Ha di luar
pulau Jawa, namun kenyataannya percetakan lahan sawah tanpa diikuti dengan
pengontrolan konversi, tidak mampu membendung peningkatan ketergantungan
Indonesia terhadap beras impor.
Ketergantungan impor bahan baku pangan juga disebabkan
mahalnya biaya transportasi di Indonesia yang mencapai 34 sen dolar AS per
kilometer. Bandingkan dengan negara lain seperti Thailand, China, dan Vietnam
yang rata-rata sebesar 22 sen dolar AS per kilometer. Sepanjang kepastian
pasokan tidak kontinyu dan biaya transportasi tetap tinggi, maka industri
produk pangan akan selalu memiliki ketergantungan impor bahan baku.
Faktor-faktor di atas yang mendorong dilakukannya impor
masih diperparah dengan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin
menambah ketergantungan kita akan produksi pangan luar negeri. Seperti
kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi. Privatisasi,
akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti
yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu,
ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni
kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.
Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang
dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa. Privatisasi sektor pangan—yang
notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat—tentunya tidak sesuai dengan mandat
konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Faktanya, Bulog dijadikan privat, dan industri hilir
pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti
Cargill dan Charoen Phokpand. Mayoritas rakyat Indonesia jika tidak bekerja
menjadi kuli di sektor pangan, pasti menjadi konsumen atau end-user. Privatisasi
ini pun berdampak serius, sehingga berpotensi besar dikuasainya sektor pangan
hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel), seperti yang sudah terjadi saat
ini.
Liberalisasi, disebabkan oleh kebijakan dan praktek yang
menyerahkan urusan pangan kepada pasar (1998, Letter of Intent IMF), serta
mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995,
Agreement on Agriculture, WTO). Akibatnya negara dikooptasi menjadi antek
perdagangan bebas. Negara ini pun melakukan upaya liberalisasi terhadap hal
yang harusnya merupakan state obligation terhadap rakyat. Market access
Indonesia dibuka lebar-lebar, bahkan hingga 0% seperti kedelai (1998, 2008) dan
beras (1998). Sementara domestic subsidy untuk petani kita terus berkurang
(tanah, irigasi, pupuk, bibit, teknologi dan insentif harga). Di sisi lain,
export subsidy dari negara-negara overproduksi pangan seperti AS dan Uni Eropa
beserta perusahaan-perusahaannya malah meningkat. Indonesia pun dibanjiri
barang pangan murah, sehingga pasar dan harga domestik kita hancur. Hal ini
jelas membunuh petani kita.
Deregulasi, beberapa kebijakan sangat dipermudah untuk
perusahaan besar yang mengalahkan pertanian rakyat. Seperti contoh UU No.
1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan
65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007
tentang Penanaman Modal. Dengan kemudahan regulasi ini, upaya privatisasi
menuju monopoli atau kartel di sektor pangan semakin terbuka. Hal ini semakin
parah dengan tidak diupayakannya secara serius pembangunan koperasi-koperasi
dan UKM dalam produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.
Dengan sistem kebijakan dan praktek ini, Indonesia kini
tergantung kepada pasar internasional (harga dan tren komoditas). Maka saat
terjadi perubahan pola-pola produksi – distribusi – konsumsi secara
internasional, kita langsung terkena dampaknya. Kasus kedelai 2008 ini
sebenarnya bukanlah yang pertama, karena ada kasus-kasus sebelumnya (beras pada
tahun 1998, susu pada tahun 2007, dan minyak goreng pada tahun 2007). Hal ini
akan sedikit banyak serupa pada beberapa komoditas pangan yang sangat vital
bagi rakyat yang masih tergantung pada pasar internasional: beras, kedelai,
jagung, gula, singkong dan minyak goreng.
E. PEMECAHAN
MASALAH
Untuk mengurangi dampak ketergantungan kita akan bahan
pangan impor dan menciptakan ketahanan pangan, diperlukan beberapa usaha di
antaranya yaitu:
1) Mematok
harga dasar pangan yang menguntungkan petani dan konsumen. Harga tidak boleh
tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan
ongkos produksi dan keuntungan. Harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan
keuntungan petani dan kemampuan konsumen.
2) Memberikan
insentif harga kepada petani komoditas pangan (terutama beras, kedelai, jagung,
singkong, gula dan minyak goreng) jika terjadi fluktuasi harga. Hal ini sebagai
jaminan untuk tetap menggairahkan produksi pangan dalam negeri.
3) Mengatur
kembali tata niaga pangan. Pangan harus dikuasai oleh negara dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bulog bisa diberikan peran ini, tapi
harus dengan intervensi yang kuat dari Kementerian Pertanian, Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
4) Mengoptimalkan
penelitian dan pengembangan benih varietas unggul yang tahan terhadap anomali
iklim dan berumur sedang. Ini dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga-lembaga
penelitian, studi perguruan tinggi, maupun kerjasama bilateral.
5) Menambah
produksi pangan secara terproyeksi dan berkesinambungan, dengan segera
meredistribusikan tanah objek landreform yang bisa segera dipakai untuk
pertanian pangan.
6) Menyediakan
insentif bagi petani komoditas pangan, terutama bibit, pupuk, teknologi dan
kepastian beli.
7) Memperlancar
arus distribusi hasil pertanian dengan siklus yang pendek, sehingga dapat
tersalurkan ke seluruh penjuru Nusantara dengan harga yang terjangkau sampai ke
tangan rakyat.
8) Memberikan
dukungan pelembagaan organisasi petani komoditas pangan, yakni kelompok tani,
koperasi, dan ormas tani.
9) Menciptakan
diversifikasi pangan yang memiliki nilai gizi yang setara dengan beras dan
ekonomis terjangkau oleh rakyat. Sehingga rakyat tidak selalu bergantung pada
ketersediaan beras. Hal ini dapat dijalankan bersamaan dengan menggali potensi
tanaman tradisional (lokal) yang sudah terbiasa dikonsumsi oleh masyarakat
setempat.
10) Untuk
menunjang budidaya tanaman pangan yang lebih cermat dan akurat perlu didukung
dengan ketersediaan data iklim khususnya curah hujan yang secara kontinyu dapat
di-update secara otomatis dari stasiun-stasiun iklim yang telah dipasang.
Selain itu, Balitklimat telah dan sedang menyusun kalender tanam yang
diharapkan dapat membantu Dinas Pertanian, petani dan pelaku agribisnis serta
pengguna lainnya dalam budidaya dan pengembangan tanaman pangan khususnya dan
tanaman-tanaman semusim lainnya.
F. MENGAPA
IMPOR
Pertama, bulog mengklaim bahwa mereka mengimpor dengan tujuan mengamankan stok beras dalam negeri. Bulog berargumen bahwa data produksi oleh BPS tidak bisa dijadikan pijakan sepenuhnya. Perhitungan produksi beras yang merupakan kerjasama antara BPS dan Kementrian Pertanian ini masih diragukan keakuratannya, terutama metode perhitungan luas panen yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yang megandalkan metode pandangan mata.
Selanjutnya, data konsumsi beras juga diperkirakan kurang akurat. Data ini kemungkinan besar merupakan data yang underestimate atau overestimate. Angka konsumsi beras sebesar 139 kg/kapita/tahun sebenarnya bukan angka resmi dari BPS. Jika merujuk pada data BPS yang didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi beras pada tahun ini mencapai 102 kg/kapita/tahun. Angka ini underestimate, karena SUSENAS memang tidak dirancang untuk menghitung nilai konsumsi beras nasional.
Sebenarnya kebijakan impor beras ini juga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas beras. Para petani dituntut untuk berproduksi bukan hanya mengandalkan kuantitas tetapi juga kualitas. Tentunya hal ini sedikit sulit terjadi tanpa adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan petani lokal relatif tertinggal dari petani luar negeri terutama dalam bidang teknologi. Pemerintah harus memberi kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan.
Mengapa Tidak Impor
Kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membuka kran Impor juga mendatangkan kontra. Pada satu sisi, keputusan importasi beras tersebut berlangsung ketika terjadi kenaikan harga beras saat ini. Selain itu, produksi padi dalam negeri dinyatakan cukup, dan masa panen masih berlangsung di banyak tempat. Bahkan berdasarkan Angka Ramalan (ARAM) II yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional tahun ini diperkirakan mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling, meningkat 1,59 juta ton (2,40%) dibandingkan tahun 2010 lalu. Kenaikan produksi diperkirakan terjadi karena peningkatan luas panen seluas 313,15 ribu hektar (2,36%), dan produktivitas sebesar 0,02 kuintal per hektar (0,04%). Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat tiga provinsi yang mencatat surplus padi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Surplus yang tejadi pada beberapa daerah ini tentunya dapat dijadikan cadangan oleh Bulog dan untuk didistribusikan ke daerah lain yang mengalami defisit.
Selanjutnya, impor beras yang terjadi di tengah produksi berlebih menurut data BPS sekarang ini memiliki dampak negatif yang panjang, seperti berkurangnya devisa negara, disinsentif terhadap petani, serta hilangnya sumber daya yang telah terpakai dan beras yang tidak dikonsumsi dan terserap oleh bulog.
Pertama, bulog mengklaim bahwa mereka mengimpor dengan tujuan mengamankan stok beras dalam negeri. Bulog berargumen bahwa data produksi oleh BPS tidak bisa dijadikan pijakan sepenuhnya. Perhitungan produksi beras yang merupakan kerjasama antara BPS dan Kementrian Pertanian ini masih diragukan keakuratannya, terutama metode perhitungan luas panen yang dilakukan oleh Dinas Pertanian yang megandalkan metode pandangan mata.
Selanjutnya, data konsumsi beras juga diperkirakan kurang akurat. Data ini kemungkinan besar merupakan data yang underestimate atau overestimate. Angka konsumsi beras sebesar 139 kg/kapita/tahun sebenarnya bukan angka resmi dari BPS. Jika merujuk pada data BPS yang didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), konsumsi beras pada tahun ini mencapai 102 kg/kapita/tahun. Angka ini underestimate, karena SUSENAS memang tidak dirancang untuk menghitung nilai konsumsi beras nasional.
Sebenarnya kebijakan impor beras ini juga bisa menjadi tantangan tersendiri bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas beras. Para petani dituntut untuk berproduksi bukan hanya mengandalkan kuantitas tetapi juga kualitas. Tentunya hal ini sedikit sulit terjadi tanpa adanya dukungan dari pemerintah. Hal ini dikarenakan petani lokal relatif tertinggal dari petani luar negeri terutama dalam bidang teknologi. Pemerintah harus memberi kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan.
Mengapa Tidak Impor
Kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membuka kran Impor juga mendatangkan kontra. Pada satu sisi, keputusan importasi beras tersebut berlangsung ketika terjadi kenaikan harga beras saat ini. Selain itu, produksi padi dalam negeri dinyatakan cukup, dan masa panen masih berlangsung di banyak tempat. Bahkan berdasarkan Angka Ramalan (ARAM) II yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi nasional tahun ini diperkirakan mencapai 68,06 juta ton gabah kering giling, meningkat 1,59 juta ton (2,40%) dibandingkan tahun 2010 lalu. Kenaikan produksi diperkirakan terjadi karena peningkatan luas panen seluas 313,15 ribu hektar (2,36%), dan produktivitas sebesar 0,02 kuintal per hektar (0,04%). Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Pertanian, terdapat tiga provinsi yang mencatat surplus padi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Surplus yang tejadi pada beberapa daerah ini tentunya dapat dijadikan cadangan oleh Bulog dan untuk didistribusikan ke daerah lain yang mengalami defisit.
Selanjutnya, impor beras yang terjadi di tengah produksi berlebih menurut data BPS sekarang ini memiliki dampak negatif yang panjang, seperti berkurangnya devisa negara, disinsentif terhadap petani, serta hilangnya sumber daya yang telah terpakai dan beras yang tidak dikonsumsi dan terserap oleh bulog.
G. PENUTUP
Kesimpulan
Dalam masalah ini, adanya proses impor beras dari luar negri disaat nilai produksi beras di Indonesia mengalami surplus memang banyak menimbilkan tanda tanya. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini khususnya Bulog melakukan manajemen stok yang lebih baik, bulog harus memaksimalkan penyerapan beras dari para petani lokal. Hal ini selain dapat mengamankan stok beras juga dapat menghasilkan pendapatan bagi petani sehingga kesejahteraan petani dapat naik. Bulog harus lebih agresif menyerap gabah dari petani agar mereka tidak dirugikan.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan manajemen stok yang baik. Pemerintah harus berkomitmen kuat mengatasi segala persoalan perberasan nasional secara komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak harus selalu bergantung pada impor.
Akan tetapi, kebijakan untuk mengimpor beras dengan alasan pengamanan stok oleh Bulog ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Hal ini dikarenakan data produksi dan data konsumsi beras yang masih diragukan keakuratan dalam perhitungannya. Pada akhirnya, tugas bagi berbagai pihak yang terkait adalah memperbaiki kinerja masing-masing. BPS diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat lagi. Akan tetapi, diperlukan juga kebijaksanaan oleh Bulog agar setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan petani lokal yang kesejahteraannya masih rendah tanpa mengorbankan ketahanan pangan Indonesia.
Dalam masalah ini, adanya proses impor beras dari luar negri disaat nilai produksi beras di Indonesia mengalami surplus memang banyak menimbilkan tanda tanya. Seharusnya, pemerintah dalam hal ini khususnya Bulog melakukan manajemen stok yang lebih baik, bulog harus memaksimalkan penyerapan beras dari para petani lokal. Hal ini selain dapat mengamankan stok beras juga dapat menghasilkan pendapatan bagi petani sehingga kesejahteraan petani dapat naik. Bulog harus lebih agresif menyerap gabah dari petani agar mereka tidak dirugikan.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga. Hal ini tentunya harus diimbangi dengan manajemen stok yang baik. Pemerintah harus berkomitmen kuat mengatasi segala persoalan perberasan nasional secara komprehensif dari hulu ke hilir agar tidak harus selalu bergantung pada impor.
Akan tetapi, kebijakan untuk mengimpor beras dengan alasan pengamanan stok oleh Bulog ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan. Hal ini dikarenakan data produksi dan data konsumsi beras yang masih diragukan keakuratan dalam perhitungannya. Pada akhirnya, tugas bagi berbagai pihak yang terkait adalah memperbaiki kinerja masing-masing. BPS diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat lagi. Akan tetapi, diperlukan juga kebijaksanaan oleh Bulog agar setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan petani lokal yang kesejahteraannya masih rendah tanpa mengorbankan ketahanan pangan Indonesia.
Saran
Berdasarkan
pemaparan masalah diatas, kami menyarakan pemerintah khususnya BULOG untuk
lebih memperhatikan dan merealisasikan manajemen stok yang lebih baik serta
memaksimalkan penyerapan beras lokal dari petani-petani lokal, sehingga stok
beras dapat diatur dengan baik dan petani Indonesia pun dapat meningkatkan
kesejahteraan hidup mereka.
-Sumber-
Ball, Donald A dkk.
2005.Bisnis Internasional: Tantangan Persaingan Global Edisi 9 Buku 2.
Jakarta: Salemba Empat.