Jumat, 17 Januari 2014

STUDI KASUS HUMAN RESOURCES PLANNING (PERUSAHAAN DAGANG)

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PERUSAHAAN DAGANG
PT Linda Gallery Sejahtera

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
Sejarah Umum Perusahaan
PT Linda Gallery Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Trading/Perdagangan dengan jenis barang adalah lukisan dari dalam dan luar negeri. PT Linda Gallery Sejahtera berkedudukan di Jakarta, beralamatkan di Jl. Kemang Raya No. 46 Jakarta Selatan 12730 dengan no. telepon (021) 7190888 Hunting Fax (021)
7190123, memiliki kurang dari 100 karyawan/karyawati. Berdasarkan Akta Notaris Abdullah Ashal,S.H., perusahaan berdiri sejak 15 Maret 2000 dengan No. Akta Pendirian No. 35/Not.KET.PT/III/2000, dengan modal dasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan modal yang disetorkan oleh pemegang saham kepada bank yang ditunjuk oleh perseroan masing-masing sebesar 50% dari nilai nominal setiap saham yang ditempatkan, perseroan ini menjangkau segmen pasar menengah keatas, karena harga yang ditawarkan dari produk-produk yang dipasarkan/dijual cukup mahal dan berkualitas untuk perkembangan seni lukis.

STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS PERUSAHAAN
Struktur Organisasi
Organisasi merupakan kerangka dari organisasi yang menggambarkan suatu hubungan struktural yang terdapat dalam suatu organisasi yang merupakan alat bagi manajemen dalam rangka mencapai tujuan usaha, melalui pembagian tugas atau kerja, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang ada. Struktur organisasi turut menentukan berhasil atau tidaknya kerja sama antara seluruh kegiatan dalam perusahaan tersebut dalam rangka mencapai suatu tujuan perusahaan.
Struktur organisasi perusahaan harus disesuaikan dengan bidang usaha, besar kecilnya perusahaan serta sifat dan tujuannya. Perusahaan yang memiliki struktur organisasi yang baik dengan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas dapat membantu terciptanya hubungan kerja yang baik antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya, sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan baik dan berhasil dalam mencapai tujuan perusahaan. Secara umum, STRUKTUR ORGANISASI PT Linda Gallery Sejahtera dapat digambarkan sebagai berikut:

STRUKTUR ORGANISASI PT LINDA GALLERY SEJAHTERA
Sumber : PT Linda Gallery Sejahtera

Uraian Tugas PT Linda Gallery Sejahtera
Adapun uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan pada struktur organisasi PT Linda Gallery Sejahtera akan dijelaskan sebagai berikut:
1.      Komisaris Tugas Komisaris, antara lain:
a.       Dewan komisaris mempunyai kewajiban mengawasi direktur.
b.      Dewan komisaris berhak memeriksa buku-buku, bukti-bukti, surat-surat, memeriksa dan mencocokan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalani.
2.      Direktur
Tugas direktur perusahaan, antara lain:
a)      Mengangkat General Manager
b)      Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan operasi perusahaan agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
c)      Mendeskripsikan tujuan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing bagian.
d)     Menentukan dan menjelaskan kebijakan perusahaan secara keseluruhan demi kelangsungan hidup perusahaan.
3.      Sekretaris
Tugas Sekretaris, antara lain:
a)      Mencatat semua perihal yang penting dalam perusahaan
b)      Mendokumentasikan tentang kegiatan yang ada diperusahaan
c)      Membuat schedule kegiatan yang akan dilakukan oleh Direktur
4.      General Manager
Tugas General Manager, antara lain:
a.       Menentukan kegiatan operasi.
b.      Mengawasi kegiatan operasi yang dilakukan secara berkala
c.       Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan operasi sesuai dengan kebijakan perusahaan
5.      HRD Manager
Tugas HRD manager, antara lain:
a)      Menangani hal-hal yang berhubungan dengan perekrutan, pelatihan, pembayaran gaji, serta penilaian prestasi kerja karyawan
b)      Mengontrol disiplin karyawan dan hubungan karyawan dalam perusahaan
c)      Membukukan administrasi karyawan
d)     Bertanggung jawab melakukan recruitment pegawai berdasarkan kebutuhan perusahaan, baik dari internal maupun eksternal
e)      Membuat jadwal pelatihan, baik untuk pegawai lama maupun pegawai baru
6.      Accounting Manager
Tugas Accounting Manager, antara lain:
a)      Membuat laporan keuangan perusahaan
b)      Mengkoordinasi kegiatan pencatatan penjualan dan pengeluaran kas perusahaan
c)      Memimpin, mengontrol, dan membuat keputusan penting mengenai keuangan perusahaan
7.      Marketing Manager
Tugas Marketing Manager, antara lain:
a.       Bertanggung jawab terhadap target penjualan produk.
b.      Mencari terobosan perluasan pelanggan pada market yang mungkin atau potensial untuk digarap.
c.       Membina hubungan baik dengan pelanggan-pelanggan.
8.      Bagian Stock/staf gudang
Tugas bagian stock/staf gudang, antara lain:
a)      Bertanggung jawab atas stock barang digudang.
b)      Mengatur segala barang yang keluar masuk dari gudang.
c)      Mengecek semua barang dengan jumlah yang ada dilaporan persediaan barang.
d)     Memastikan bahwa semua barang dalam keadaan baik, tidak rusak atau hilang.
9.      Bagian Transportasi
Tugas bagian transportasi, antara lain:
a.       Menyediakan kendaraan untuk hal kepentingan perusahaan.
b.      Mengirim barang yang telah terjual ke customer-customer.
10.  Sales
Tugas sales, antara lain:
a)      Bertanggung jawab terhadap target penjualan produk.
b)      Mencari terobosan perluasan customer market yang tersebar di Indonesia
c)      Membina hubungan baik dengan para pelanggan
d)     Menjual lukisan-lukisan.
e)      Memberikan promosi kepada para customer.
f)       Memberikan informasi untuk setiap lukisan yang ditawarkan kepada customer.
11.  Kasir
Tugas kasir, antara lain:
a.       Bertanggung jawab kepada manager keuangan
b.      Memegang kas kecil yang disebut petty cash.
c.       Membuat laporan penerimaan kas atau giro atau petty cash setiap harinya kepada manager keuangan.
12.  Staff Accounting
Tugas staff accounting, antara lain:
a)      Bertanggung jawab terhadap manager accounting.
b)      Membantu mencatat semua transaksi ke dalam jurnal, buku besar pembantu dan buku besar dan menjamin pencatatan telah dilakukan dengan baik.
c)      Membuat laporan piutang dagang dan hutang dagang perusahaan kepada manager accounting.
 Uraian tugas dan tanggung jawab yang ada tidak secara tertulis terdapat di dalam perusahaan, uraian tugas hanya terdapat pada selembar kertas saja (pada setiap meja karyawan) atau dapat dikatakan gambaran secara umum mengenai pekerjaan yang dilakukan biasanya oleh setiap karyawan.

KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN SDM
Hubungan Kerja
1)      Penerimaan dan Pengangkatan Pekerja
 Dalam penerimaan pekerja, perusahaan akan memberikan prioritas kepada keluarga pekerja yang akan atau telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, sesuai ketentuan persyaratan umum penerimaan
2)      Tata cara penerimaan dan pengangkatan pekerja didasarkan pada kebutuhan perusahaan dan syarat-syarat umum sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dokter perusahaan
c.       Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian
d.      Memiliki keterampilan kerja atau pengalaman atau pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan
e.       Lulus seleksi yang diselenggarakan perusahaan
f.       Tidak terkait hubungan kerja dengan pihak lain
3)      Pengangkatan pekerja tetap
a.       Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi, selanjutnya dapat diterima sebagai calon pekerja dan harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan
b.      Dalam masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa harus memberikan alasan
c.       Setelah selesai menjalani masa percobaan dan dinyatakan lulus, perusahaan berkewajibanmengeluarkan surat keputusan pengangkatan pekerja tetap
4)      Mutasi, Promosi, dan Demosi
a)      Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam upaya pengembangan usaha maupun hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan manajemen, maka berdasarkan pertimbangan kemampuan dan keterampilan pekerja, perusahaan berhak melakukan:
                                                       I.            Mutasi jabatan atau pekerjaan dalam lingkup perusahaan
                                                    II.            Peningkatan jabatan atau promosi
                                                 III.            Penurunan jabatan atau demosi dengan tidak mengurangi upah pekerja.
Pekerja mendapatkan peningkatan jabatan atau promosi, atas dasar penilaian terhadap kemampuan serta prestasi yang telah ditunjukkan

Hari Kerja dan Jam Kerja
1.      Hari kerja terdiri dari 6 (enam) hari dalam seminggu dari hari senin – sabtu untuk bagian di luar marketing, sedangkan untuk pekerja bagian marketing pada hari minggu tidak mendapatkan libur, libur didapatkan pada hari kerja (senin-sabtu) dengan digilir sesuai aturan yang ada.
2.      Jam kerja diatur sebagai berikut:
                               I.            Untuk pekerja bagian marketing:
Senin - Minggu: Pk. 10.00 - 19.00
Keterangan: Dengan libur digilir pada saat hari kerja staf non marketing yaitu senin – sabtu.
                            II.            Untuk pekerja staf (kantor):
Senin - Jumat: Pk. 10.00 - 19.00 (istirahat pukul 13.00-14.00)
Sabtu: 10.00 - 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.00)
Minggu: Libur
PT Linda Gallery Sejahtera menggunakan clock card untuk absen karyawan, tetapi seringkali karena kelalaian petugas yang berjaga menjadikan beberapa karyawan melakukan kecurangan dengan mengabsenkan karyawan yang lain.
3.      Kerja lembur
a.       Pekerjaan lembur hanya dilakukan atas dasar kebutuhan perusahaan, antara lain dalam hal upaya
b.      pengembangan usaha. Oleh karena itu, pekerja harus bersedia untuk melakukan kerja lembur pada keadaan seperti:
·         Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan (misalnya seperti penyelesaian pekerjaan dalam rangka untuk melaksanakan art exhibition).
·         Keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, atau hal-hal lain yang apabila tidak segera diatasi dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja atau perusahaan
4.      Untuk pekerjaan lembur, pekerja mendapatkan pembayaran upah lembur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Libur Dan Cuti
a.       Istirahat mingguan
·         Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut, pekerja non marketing mendapat istirahat pada hari minggu.
·         Bagi pekerja bagian marketing, istirahat mingguan diatur sesuai jadwal kerjanya dalam 7 (tujuh) hari bekerja berhak mendapatkan istirahat selama 1 (satu) hari yang hari istirahatnya tidak harus jatuh pada hari minggu 2. Hari libur
b.      Hari-hari libur yang ditetapkan perusahaan sebagai hari libur resmi adalah hari-hari libur yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
c.       Bagi pekerja non marketing yang dibebaskan dari pekerjaan (libur) maka hak atas upah tetap berjalan sebagaimana mestinya
d.      Bagi pekerja bagian marketing, mengingat sistem pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan, tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa dan atas pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari libur nasional tersebut diperhitungkan sebagai kerja lembur pada hari besar atau raya
e.       Cuti
                                i.            Cuti tahunan
Setiap pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal mulai masuk bekerja, berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan upah penuh
                              ii.            Pelaksanaan cuti tersebut diatur dengan mengindahkan kepentingan perusahaan maupun pekerja
                            iii.            Pekerja yang hendak menjalani cuti tahunannya, harus mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu
                            iv.            Cuti melahirkan Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1 (satu) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.
f.       Izin meninggalkan pekerjaan
Izin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah hanya diberikan untuk hal-hal berikut:
A.    Pernikahan pekerja 3 (tiga) hari
B.     Istri atau suami, orang tua, mertua, atau anak, menantu pekerja meninggal dunia 2 (dua) hari
C.     Karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dilampiri kuitansi dan copy resep obat.

Pengupahan
a.       Sistem pengupahan
Upah yang diterima dapat terdiri dari komponen-komponen berikut:
·         Upah pokok yang dinyatakan dalam bentuk gross (kotor)
·         Tunjangan-tunjangan
b.      Potongan-potongan terhadap upah adalah sebagai berikut:
·         PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
·         Iuran JHT dari PT Jamsostek
·         Potongan lain-lain
c.       Tunjangan hari raya
Perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, yang waktu pembayarannya pada saat hari raya keagamaan umat muslim yaitu idul fitri, masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan secara proporsional
·         Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
·         Bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan tidak diberikan
·         Perhitungan besarnya THR didasarkan atas besar upah terakhir


Perawatan Dan Pengobatan
Perawatan dan pengobatan pada PT Linda Gallery Sejahtera diperhitungkan sebagai berikut:
A.    Karyawan/Karyawati tetap yang bersangkutan.
B.     Jika sakit dengan adanya bukti surat dokter, copy resep dan kuitansi maka akan diganti sepenuhnya.
C.     Jika sakit yang diakibatkan pada saat melakukan pekerjaan dan mengharuskan karyawan/karyawati di rumah sakit maka biaya untuk rumah sakit akan diganti sepenuhnya oleh perusahaan (dengan ketentuan semua bukti-bukti dari rumah sakit diberikan kepada bagian HRD).

Jaminan Sosial Dan Kesejahteraan Pekerja
1.      Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Yang dicakup dalam Jamsostek:
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b.      Jaminan Kematian (JKM)
c.       Jaminan Hari Tua (JHT)
2.      Penghargaan
Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja yang prestasinya sangat menonjol yang mengarah kepada peningkatan efisiensi produksi.
3.      Peribadatan
Perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin adalah tindakan yang diambil oleh perusahaan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pekerja
tersebut untuk memperbaiki sikapnya. Tindakan disiplin ditentukan oleh berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, dan diklasifikasikan sebagai berikut:
A.    Teguran lisan tercatat
·         Memasuki kompleks perusahaan tidak melalui pintu masuk yang telah ditetapkan
·         Dalam 1 (satu) minggu datang terlambat sebanyak 2 (dua) kali 1.3. Tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2 kali dalm kurun waktu 1 bulan 2. Peringatan tertulis
B.     Surat peringatan I
·         Terlambat hadir kerja atau pulang lebih awal tanpa izin sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan
·         Tidak melaporkan terjadinya kerusakan pada mesin atau peralatan lain yang diketahui dan menjadi tanggung jawabnya
C.     Surat peringatan II
·         Melakukan pelanggaran dalam batas waktu berlakunya surat peringatan I
·         Tidur pada waktu jam kerja
·         Menggunakan peralatan atau barang milik perusahaan tanpa sepengetahuan atau izin pimpinan untuk kepentingan pribadi.
Dalam prakteknya terkadang atasan yang mendapati karyawannya yang sedang tidur pada waktu jam kerja hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan saja dan bukan surat peringatan II.
D.    Surat peringatan III
·         Melakukan pelanggaran dalam batas waktu berlakunya surat peringatan II
·         Menyuruh atau mengisikan kartu pencatat waktu atau daftar hadir pekerja lain
·         Melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya suasana kerja atau menimbulkan keonaran
·         Skorsing
·         Melakukan pelanggaran dalam batas waktu berlakunya surat peringatan III atau pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama yang dinilai berat oleh perusahaan
E.     Pelanggaran berat dengan sanksi PHK tanpa pesangon
Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa mendapatkan uang pesangon. Adapun pelanggaran tersebut antara lain:
·         Melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahaan, milik teman sekerja atau teman pengusaha
·         Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara
F.      Pelanggaran dengan sanksi PHK
a.       Bekerja untuk perusahaan lain
b.      Memotret atau membuat gambar di lingkungan
c.       Tidak memberikan atau melaporkan data yang benar atas status diri pekerja dan keluarga yang menjadi tanggungannya

Pemutusan Hubungan Kerja
1.      Berakhirnya hubungan kerja
Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
·         Demi hukum
Berakhirnya perjanjian kerja: pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan pada kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, maka hubungan kerjanya berakhir secara otomatis pada waktu yang telah diperjanjikan
·         Pekerja meninggal dunia sesuai ketentuan UU NO. 13 Tahun 2003
2.      Atas permintaan pekerja
Pekerja dapat memutuskan hubungan kerjanya, dengan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
3.      Atas kehendak perusahaan
Karena tidak lulus masa percobaan: dengan melihat hasil kerja dan tingkat disiplin pekerja yang sedang menjalankan masa percobaan; apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan
4.      Karena tidak hadir kerja: pekerja yang tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan atau pemberitahuan sedangkan perusahaan telah melakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis
5.      Karena kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
a)      Pengurangan jumlah pekerja sebagai akibat dari memburuknya kondisi keuangan perusahaan
b)      Perusahaan dinyatakan pailit secara hukum
6.      Karena sakit yang berkepanjangan
a.       Pekerja yang setelah 12 (dua belas) bulan menderita sakit, dan dinyatakan tidak mampu bekerja lagi akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan UU NO. 13 Tahun 2003
b.      Pekerja yang dinyatakan mengidap penyakit menular yang berbahaya, baik untuk dirinya maupun teman kerjanya.
c.       Pensiun: perusahaan dapat mempesiunkan pekerja dengan persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
·         Karena usia lanjut: pekerja telh mencapai usia 55 (limapuluh lima) tahun.
·         Karena pensiun dini atau pensiun dipercepat yang dapat dilaksanakan:
                                                        i.            Atas permintaan pekerja
                                                      ii.            Atas saran dokter karena alasan kesehatan
                                                    iii.            Tidak menunjukkan kinerja minimum yang dipersyaratkan perusahaan
                                                    iv.            Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dan telah mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun

Bidang Usaha Perusahaan
PT Linda Gallery Sejahtera menjual berbagai jenis lukisan dalam dan luar negeri. Strategi Penjualan yang dilakukan adalah melalui media elektronik (internet), juga 55 melalui art auction, serta dengan mengadakan banyak art exhibitions di galeri dan di berbagai tempat lainnya agar lukisan-lukisan dapat lebih dikenal oleh banyak orang dan pecinta seni lainnya.

Manajemen Sumber Daya Manusia PT Linda Gallery Sejahtera
Sumber Daya Manusia memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi sumber daya manusia yang diterapkan pada PT Linda Gallery Sejahtera antara lain adalah: (1) Perencanaan Sumber Daya Manusia Perencanaan Sumber Daya Manusia yang dilakukan oleh PT Linda Gallery Sejahtera dimaksudkan agar perusahaan mendapatkan calon karyawan yang memenuhi kualifikasi serta menjamin adanya jumlah dan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
1.      Proses perencanaan sumber daya manusia pada PT Linda Gallery Sejahtera yaitu sebagai berikut:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran dan strategi perusahaan secara keseluruhan Tindakan ini dilakukan untuk meramalkan kebutuhan akan sumber daya manusia atau karyawan dengan cara mempelajari strategi perusahaan jangka pendek dan jangka panjang.
b.      Melihat sumber daya manusia yang ada sekarang
Kegiatan ini dilakukan dengan membuat inventarisasi sumber daya manusia yang menyangkut informasi-informasi mengenai nama, pendidikan, latihan, pekerjaan sebelumnya, bahasa yang dikuasai, kemampuan khusus dan keterampilan khusus yang dimiliki karyawan. Inventarisasi sumber daya manusia itu dipergunakan oleh manager untuk menilai bakat-bakat dan keterampilan apa yang sekarang tersedia.
c.       Memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia Pada proses ini, PT Linda Gallery Sejahtera memperkirakan berapa jumlah kebutuhan karyawan untuk masa yang akan datang dengan cara menkorelasikan perkembangan (produktivitas) perusahaan dengan kebutuhan karyawan.
d.      Menerapkan dan Mengembangkan rencana Setelah dilakukan analisis saat ini dan memperkirakan jumlah karyawan, maka PT Linda Gallery Sejahtera menindaklanjuti rencana dengan melihat perkembangan yang ada berupa perekrutan, seleksi, penempatan, mendidik dan melatih karyawan, kompensasi serta pemutusan hubungan kerja.
2.      Perekrutan Karyawan
Perekrutan karyawan yang dilakukan oleh PT Linda Gallery Sejahtera merupakan suatu proses untuk mendapatkan tambahan karyawan baru. Perekrutan ini bertujuan untuk menyediakan karyawan yang cukup dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan agar dapat melaksanakan tugas-tugas pada jabatan yang kosong. Adapun proses perekrutan karyawan PT Linda Gallery Sejahtera adalah sebagai berikut:
·         Jika terdapat jabatan yang kosong pada bagian atau divisi tertentu, maka divisi yang membutuhkan karyawan tersebut memberitahukan kepada HRD Department untuk melakukan proses perekrutan karyawan.
·          Proses perekrutan karyawan yang dilakukan oleh PT Linda Gallery Sejahtera dilakukan melalui pemasangan iklan pada media cetak dan elektronik yaitu surat kabar dan internet.
·         Setiap pelamar yang akan melamar ke perusahaan, wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan.
3.       Seleksi
Proses seleksi PT Linda Gallery Sejahtera merupakan penyaringan pelamar pekerjaan untuk memastikan apakah calon yang akan dipekerjakan tersebut merupakan calon yang dianggap paling tepat. Langkah-langkah proses seleksi yang dilakukan oleh hrd department pada PT Linda Gallery Sejahtera adalah sebagai berikut:
a.       Seleksi Surat Lamaran
Bagi surat lamaran yang masuk akan diseleksi dan selanjutnya yaitu:
·         Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat berarti gugur dan,
·         Surat lamaran yang memenuhi syarat, maka:
Pelamar tersebut akan dipanggil untuk melaksanakan tes pekerjaan dan wawancara dimana wawancara tersebut dilakukan oleh bagian HRD dan divisi yang membutuhkan tenaga kerja tersebut.
b.      Wawancara dalam Seleksi
Wawancara dilakukan oleh bagian HRD dan bagian divisi yang membutuhkan dengan calon karyawan untuk mengetahui apakah calon karyawan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan atau tidak.
c.       Memutuskan diterima atau ditolaknya Pelamar
Apabila pelamar dinilai memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan dinyatakan lulus seleksi, maka pelamar dapat diterima sebagai calon pekerja dan menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan.
4.      Orientasi dan Penempatan
Setelah proses rekrut dan seleksi berakhir, karyawan yang diterima diberikan orientasi atau pengenalan oleh bagian HRD mengenai informasi umum kerja rutin sehari-hari, tinjauan sejarah PT Linda Gallery Sejahtera, tujuan, operasi, dan produk atau jasa, kebijakan perusahaan, peraturan kerja serta tunjangan. Sedangkan penempatan karyawan pada PT Linda Gallery Sejahtera dilakukan setelah calon karyawan selesai menjalani masa percobaan dan dinyatakan bernilai kinerja baik.
5.      Pelatihan dan Pengembangan
Untuk meningkatkan kinerja karyawan PT Linda Gallery Sejahtera maka perusahaan menetapkan adanya program pelatihan dan pengembangan, khususnya bagi karyawan baru yang telah lolos melewati tahap seleksi dan wawancara serta telah ditempatkan pada posisi tertentu di dalam perusahaan. Alasan utama perusahaan menetapkan adanya program pelatihan dan pengembangan karena:
a.       Adanya karyawan baru yang sangat memerlukan pelatihan orientasi agar karyawan baru tersebut memahami tujuan, aturan-aturan dan pedoman kerja yang ada pada perusahaan.
b.      Adanya penemuan baru seperti ditemukannya peralatan-peralatan yang lebih canggih dari pada
c.       peralatan yang digunakan sebelumnya sehingga karyawan membutuhkan pelatihan agar dapat menggunakannya dengan baik.
6.       Kompensasi
Setiap karyawan di PT Linda Gallery Sejahtera baik yang berstatus sebagai karyawan yang masih dalam masa percobaan maupun yang telah menjadi karyawan tetap berhak untuk mendapatkan kompensasi atau gaji. Bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan, gaji yang dibayarkan oleh perusahaan ditentukan oleh pengalaman dan tingkat pendidikan karyawan tersebut. Sedangkan bagi karyawan yang telah menjadi karyawan tetap, gaji yang dibayar ditentukan berdasarkan prestasi kerja, jabatan, besarnya tanggung jawab pekerja, tingkat pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja. Peninjauan gaji secara umum dilakukan oleh perusahaan setiap awal tahun, termasuk juga peraturan pemerintah tentang UMR. Selain mendapatkan gaji pokok, karyawan juga mendapatkan tunjangan masa kerja dan tunjangantunjangan lainnya. Tunjangan masa kerja diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Sedangkan tunjangan hari raya (THR) diberikan perusahaan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ke atas diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Pembayaran gaji yang dilakukan oleh PT Linda Gallery Sejahtera dilakukan dengan langsung diberikan kepada masing-masing karyawan setiap bulannya.
7.      Pemutusan Hubungan Kerja
PT Linda Gallery Sejahtera memiliki kebijakan mengenai pemutusan hubungan kerja antara lain:
·         Demi hukum
Ø  Berakhirnya perjanjian kerja: pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan pada kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, maka hubungan kerjanya berakhir secara otomatis pada waktu yang telah diperjanjikan
Ø  Pekerja meninggal dunia
·         Atas permintaan pekerja
Pekerja dapat memutuskan hubungan kerjanya, dengan mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
·         Atas kehendak perusahaan
a)      Karena tidak lulus masa percobaan: dengan melihat hasil kerja dan tingkat disiplin pekerja yang sedang menjalankan masa percobaan; apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan
b)      Karena tidak hadir kerja: pekerja yang tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan atau pemberitahuan sedangkan perusahaan telah melakukan pemanggilan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis
c)      Karena kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
Ø  Pengurangan jumlah pekerja sebagai akibat dari memburuknya kondisi keuangan perusahaan
Ø  Perusahaan dinyatakan pailit secara hukum
d)     Karena sakit yang berkepanjangan
v  Pekerja yang setelah 12 (dua belas) bulan menderita sakit, dan dinyatakan tidak mampu bekerja lagi akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan UU NO. 13 Tahun 2003
v  Pekerja yang dinyatakan mengidap penyakit menular yang berbahaya, baik untuk dirinya maupun teman kerjanya
e)      Pensiun: perusahaan dapat mempensiunkan pekerja dengan persyaratan atau ketentuan sebagai berikut:
§  Karena usia lanjut: pekerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
§  Karena pensiun dini atau pensiun dipercepat yang dapat dilaksanakan:
Ø  Atas permintaan pekerja
Ø  Atas saran dokter karena alsan kesehatan
Ø  Tidak menunjukkan kinerja minimum yang dipersyaratkan perusahaan.
Ø  Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dan telah mencapai usia 45 (empat puluh lima ) tahun.
PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Kelebihan:
·         Di dalam perusahaan ini sangat jelas sekali perencanaan SDM dalam perusahan. Mulai dari struktur organisasi, tugas-tugas yang harus dijalankan, hingga kebijkan dalam hubungan kerja perusahaan tersebut.
·         Sangat spesifik dalam penguraian dan penjelasan perencanaan SDM
·         Telah diuraikan perencanaan SDM mulai perekrutan, seleksi, hingga pemutusan hubungan kerja dengan karyawan
2.      Kelemahan :
·         Belum terdapat visi dan misi dalam perusahaan
·         Belum terdapat tujuan perusahaan dalam perencanaan SDM selain meningkatkan prestasi juga kinerja karyawan
SARAN
Seharusnya terdapat visi dan misi dalam perusahan tersebut, karena sangat disayangkan dengan adanya uraian dari penjelasan perencanaan SDM yang sangat jelas tidak terdapat visi dan misi perusahaan. Sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan yang di inginkan.

DAFTAR PUSTAKA
·         Hadari, 2001, Manajemen Sumberdaya Manusia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
·         Mangkuprawira, Sjafri. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Strategik, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
·         Internet,www.google.com/struktur organisasi PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Tidak ada komentar: