Senin, 11 Juni 2012

HUBUNGAN TENAGA KERJA (SDM)


PENGERTIAN HUBUNGAN TENAGA KERJA
Organisasi para keryawan yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan-kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan politik para anggotanya.  Merupakan wadah bagi karyawan sebagai wahana untuk berpartisipasi dalam perusahaan.
Hubungan tenaga  kerja adalah merupakan suatu hubunganyang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesangupan untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan pula kesanggupannya untukmempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Dengan demikian hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha adalahmerupakan bentuk perjanjian kerja yang pada dasarnya memuat hak dankewajiban masing-masing pihak.
  
Didalam pemeliharan hubungan kerja, terdapat tiga unsur yaitu:
1.    KerjaDidalam hubungan kerja harus adapekerja tertentu sesuai perjanjiankarena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja.
2.    UpahSetiap hubungna kerja selalu menimbulkan hak dan kewajibandiantarakedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerjaupah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandaiadanya hubungan kerja. Pengusaha berkewajiban membayar upahdan pekerja berhak atas upah dari pekerja yang dilakukannya.
3.    PerintahDidalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yangsatu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lainberkewajiban melaksanakan perintah. Dalam hal ini pengusahaberhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerjaberkewajiban mentaati perintah tersebut.

Tujuan pemeliharaan hubungan kerja

1.    Untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan.
2.    Meningkatkan disiplin dan menurunkan absensi karyawan.
3.    Meningkatkan loyalitas dan menurunkan turn-over karyawan.
4.    Memberikan ketenangan, keamanan, dan kesehatan karyawan.
5.    Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.6. Memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan.7. Mengurangi konflik serta menciptakan suasana yang harmonis.8. Mengefektifkan pengadaan karyawan.

SERIKAT KARYAWAN PENTING BAGI KARYAWAN

}  Serikat karyawan memastikan dan memperjuangkan karyawan memperoleh kompensasi yang adil & layak dari perusahaan yang mempekerjakannya.
}  Serikat karyawan memastikan dan memperjuangkan karyawan diberikan kondisi kerja yang lebih baik.
}  Serikat karyawan memperjuangkan karyawan memperoleh haknya secara adil.
}  Serikat karyawan melindungi karyawan dari tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan.
}  Serikat karyawan memperjuangkan karyawan memperoleh kepuasan kerja dan peluang untuk berprestasi di perusahaan.

KONSEP PERGERAKKAN SERIKAT KARYAWAN

1.    BUSINESS UNIONISM
Misi pergerakan adalah untuk melindungi para karyawan, meningkatkan kesejahteraan, menuntut kenaikan gaji, dan memperbaiki kondisi-kondisi kerja.
2.    SOCIAL UNIONISME
Misi pergerakan tertuju pada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas.

KERJASAMA SERIKAT KARYAWAN-MANAJEMEN

ž  Sikap kerjasama harus dikembangkan pada kedua belah pihak agar organisasi dapat berjalan lancar dan tercapai pemenuhan kepentingan yang saling menguntungkan (harus ada sikap proaktif dari departemen SDM).
ž  Manajer SDM dapat mengembangkan kerjasama antara perusahaan dan serikat karyawan,  melalui :
            a. Konsultasi awal ; membahas masalah-masalah sebelum menjadi
                keluhan yang lebih formal.
            b. Perhatian; perhatian yg serius terhadap masalah-masalah dan
                kesejahteraan karyawan.
            c. Panitia-panitia Kerja Bersama; yang memungkinkan kedua belah
                pihak mencari penyelesaian masalah2 yang sering timbul.
            d. Program-Program Latihan
            e. Pihak Ketiga.


ASAS-ASAS PEMELIHARAAN HUBUNGAN KERJA

1.    Asas manfaat dan efesiensi pemeliharaan yang dilakukan harus efesien dan memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan dan karyawan. Pemeliharaan ini hendaknya meningkatkan prestasi kerja, keamanan, kesehatan, dan loyalitas karyawan dalam mencapai tujuan.  Asas ini harus diprogram dengan baik supaya tidak sia-sia.
2.    Asas kebutuhan dan kepuasan pemenuhan kebutuhan dan kepuasan harus menjadi dasar programpemeliharaan karyawan.  Asas ini penting supaya tujuanpemeliharaan, kesehatan, dan sikap karyawan baik, sehingga merekamau bekerja secara efektif dan efesien menunjuang tercapainyatujuan perusahaan.
3.    Asas Keadilan dan KelayakanKeadilan dan kelayakan hendaknya dijadikan asas programpemeliharaan karyawan. Karena keadilan dan kelayakan akanmenciptakan ketenangan dan konsentrasi karyawan terhadap tugas-tugasnya, sehingga disiplin, kerja sama, dan semangat kerjanyameningkat. Dengan asas ini diharapkan tujuan pemberianpemeliharaan akan tercapai.
4.     Asas Peraturan LegalPeraturan-peraturan legal yang bersumber dari undang-undang,Keppres, dan keputusan mentri harus dijadikan  asas program pemeliharaan karyawan. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan intervensi serikat buruh dan pemerintah.
5.    Asas Kemampuan Perusahaan Kemampuan perusahaan menjadipedoman dan asas program pemeliharaan kesejahteraan karyawan.Jangan sampai terjadi pelaksanaan pemeliharaan karyawan yang mengakibatkan hancurnya perusahaan.


PENUTUP

Kesimpulan
Dalam hubungan tenaga kerja dibutuhkan strategi dalampelaksanaannya, pemilihan metode yang tepat sangat penting, supayapelaksanaannya efektif dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi perusahaan. Manajer yang cakap akan menerapkan metode yang sesuaidan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Pemeliharaan keamanan,kesehatan, dan sikap loyal karyawan hendaknya dengan metode yangefektif dan efesien supaya tercapai manfaat yang optimal.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

makasihhhh

Unknown mengatakan...

maksiiiiiiihhh :D

SITI ZULAIKHA mengatakan...

iyaaa sama samaa

Unknown mengatakan...

Terima kasih cantik.. Hehehe

Unknown mengatakan...

Terima kasih cantik.. Hehehe